Sambil Menangis, Nunung Ungkap Alasan agar Divonis Ringan

20 November 2019 21:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komedian Nunung bersama suaminya usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11).  Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komedian Nunung bersama suaminya usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan pleidoi, Nunung tampak menangis.
ADVERTISEMENT
Pemilik nama Tri Retno Prayudati itu tak kuasa menahan air mata, saat diminta majelis hakim mengungkapkan keluh kesahnya. Dalam pernyataan, Nunung mengaku mempunyai tanggung jawab bagi keluarga besarnya.
"Saya dan suami saya masih mempunyai tanggung jawab dari keluarga besar saya. Apalagi ibu saya hari ini masuk rumah sakit karena kanker lidah," ucap Nunung sambil menangis saat di persidangan, Rabu (20/11).
Nunung dan suami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019). Foto: Dok. Ronny
Tidak hanya ibunya yang sedang menderita kanker dan bakal membiayai operasi, Nunung juga menuturkan, saat ini harus membiayai belasan anak yang masih bersekolah. Sehingga, ia meminta agar divonis yang seringan-ringannya.
"Yang Mulia, mohon kami berdua direhab yang seringan-ringannya," kata Nunung.
Sementara itu, July Jan Sambiran alias Iyan mengaku bersalah akibat kasus tersebut. Ia pun menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Nunung dan suami saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (13/11/2019). Foto: Dok. Ronny
"Ya saya kurang lebih sama, saya mengaku bersalah dan saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Iyan.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat menyesal sekali. Saya mohon kepada Yang Mulia untuk memutus perkara yang seringan-ringannya," kata Iyan penuh harap, diikuti oleh Nunung.
Dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum menginginkan agar Nunung dan Iyan divonis 6 bulan rehabilitasi. Maka dari itu, pada Rabu (27/11) mendatang, majelis hakim akan membacakan putusannya.