Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Sandy Tumiwa menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). Sidang beragendakan mendengarkan putusan dari majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sandy tiba di pengadilan sekitar pukul 15.53 WIB. Pria 37 tahun itu tampak didampingi oleh kuasa hukumnya dan ibunya, Amalia Nurshanty.
Selain bicara soal persiapannya, mantan suami Tessa Kaunang ini sempat menyampaikan harapannya jelang menjalani sidang putusan. "Kalau saya cuma pengin satu hal, sembuh total. (Persiapannya) ikhlas dan tawakal," kata Sandy.
Meski belum tahu vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya, Sandy Tumiwa mengaku bakal menerima keputusan tersebut dengan lapang.
"Insyallah. Semua 'kan sudah ada di kuasa hukum," ucap Sandy.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sandy dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. JPU menilai Sandy telah melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Sandy ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 0,432 gram beserta alat isap (bong).
Saat ditangkap, Sandy Tumiwa tengah bersama satu orang rekannya, yakni Mikhael Angelio Yandi Langke.