news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sarah Keihl Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara karena Video Lelang Keperawanan

21 Mei 2020 12:32 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sarah Keilhl. Foto: Instagram @sarahkeihl
zoom-in-whitePerbesar
Sarah Keilhl. Foto: Instagram @sarahkeihl
ADVERTISEMENT
Selebgram Sarah Keihl tengah menjadi perbincangan publik di dunia maya. Perempuan kelahiran Jember, Jawa Timur, ini mengatakan akan melelang keperawanannya melalui unggahan video di akun Instagram @sarahkeihl pada Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya tersebut, Sarah mengungkapkan bahwa melelang keperawanan ini merupakan keputusan yang berat dalam hidupnya. Uang yang terkumpul dari lelang akan digunakan didonasikan untuk pejuang COVID-19 dan mereka yang terkena dampaknya.
Atas unggahannya ini, Sarah Keihl dinilai bisa dikenakan pasal UU ITE. Kepada kumparan, Abdul Fickar Hadjar selaku ahli hukum Universitas Trisakti berpendapat perbuatan ini adalah satu satu penyalahgunaan fungsi komunikasi media sosial.
Selebgram Sarah Salsabila. Foto: Instagram @sarahkeihl
"Apapun tujuannya jika dilakukan dengan melanggar hukum, akan tetap juga menjadi ilegal. Ada dua hal yang dilanggar," ungkap Abdul Fickar Hadjar, Kamis (21/5)
"Pertama, menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan vide (melanggar) pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kedua, melakukan pekerjaan sebagai muncikari sekaligus PSK melalui online vide pasal 296 jo pasal 506 KUHP," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal tersebut, Sarah Keihl bisa dikenai pidana penjara 6 tahun untuk pelanggaran UU ITE. Sedangkan untuk pelanggaran KUHP hukumannya selama 1 tahun 4 bulan.
Sarah Keilh. Foto: Insstagram / @sarahkeihl
Meskipun Sarah Kiehl telah menghapus unggahannya dan meminta maaf, menurut Ficar, hal tersebut tak menghapus perbuatannya.
"Ya, sepanjang sudah di-posting, artinya perbuatannya sudah selesai. Karena hukum pidana itu mengadili perbuatan. Minta maaf itu bagi kerugian materil, tetapi bagi perbuatannya tidak bisa dimaafkan sepanjang sudah memenuhi unsur pidana," tutup Abdul Fickar Hadjar.
Pernyataan klarifikasi Sarah Keihl soal video lelang keperawanannya. Foto: Instagram/@sarahkeihl
Sementara itu, saat ini, Sarah Keihl memutuskan untuk rehat sejenak dari media sosial. Tak lama setelahnya, muncul tangkapan layar yang memperlihatkan bahwa Sarah merekam video lelang keperawanan dan mengunggahnya ke Instagram hanya untuk menaikan engagement media sosialnya.
ADVERTISEMENT