Sebelum Ditangkap, Muhammad Fauzan Sisitipsi Mengaku Sempat Minum Kopi Ganja

18 Maret 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Fauzan menjalani kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Fauzan menjalani kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan, tengah terjerat kasus hukum. Dia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan dinyatakan positif THC alias ganja. Kepada penyidik, Fauzan mengaku sempat mengonsumsi kopi ganja.
“Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan baru mengonsumsi kopi mengandung ganja pada minggu 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Sumarecon Bekasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3).
Kemudian, pada 16 Maret lalu, Fauzan juga menggunakan obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan psikotropika.
“Terakhir menggunakan psikotropika pada Rabu 16 Maret di rumahnya,” lanjut Zulpan.
Tersangka Muhammad Fauzan menyapa wartawan sebelum menjalani kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi, belum bisa menyampaikan terkait metode penggunaan ganja pada kopi tersebut.
Termasuk apakah ganja tersebut sudah tersedia di cafe itu atau dibawa sendiri oleh pelantun lagu Aroma Dia tersebut.
ADVERTISEMENT
“Itu baru pengakuannya, jadi masih kita dalami apa benar atau hanya alasan saja,” tukas Danang.
Jumpa pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Saat ini Fauzan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.