Selebriti yang Terjerat Kasus Narkoba di 2023, Ada yang Ketangkap hingga 3 Kali

23 Desember 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan artis yang ditangkap karena narkoba sepanjang 2023. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deretan artis yang ditangkap karena narkoba sepanjang 2023. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2023 masih diwarnai oleh banyaknya pesohor dunia hiburan yang tersandung kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Bahkan ada selebriti yang ketangkap hingga 3 kali untuk kasus narkoba.
Berikut kumparan rangkum daftar nama artis yang terjerat kasus narkoba sepanjang 2023 ini.

1. Revaldo

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, artis Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Revaldo menjadi salah satu selebriti yang ditangkap karena kasus narkoba. Ini merupakan kali ketiga Revaldo berurusan dengan kasus hukum.
Pada April 2006 silam Revaldo sempat ditangkap terkait kasus narkoba dan divonis penjara 2 tahun.
Setelahnya, Revaldo juga sempat ditangkap polisi pada 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Oleh PN Jakarta Barat, Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp. 1 miliar.
Di tahun 2023, Revaldo ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di sebuah apartemen di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa ganja hingga sabu.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, Revaldo mengaku kembali menggunakan narkoba lantaran kambuh dan memiliki masalah mental. Karenanya pihak kepolisian memutuskan agar Revaldo direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna narkoba dan tidak mengedarkan.
Keputusan merehabilitasi Revaldo juga dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Revaldo diharuskan menjalani masa rehab selama 12 bulan.

2. Ammar Zoni

Artis Ammar Zoni saat konfrensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
Sama seperti Revaldo, Ammar Zoni juga kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.
Kala itu, Kepolisian Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat mengamankan Ammar di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 39,1 gram, yang disimpan dalam toples kaca. Ia kemudian divonis 1 tahun rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2023, tepatnya di bulan Maret, Ammar kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini Ammar ditangkap dengan barang bukti sabu.
Ammar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang tersangka lainnya. Keduanya yakni Mustaqim dan Rahmat Hidayat. Mustaqim merupakan sopir pribadi Ammar.
Ammar dan dua orang lainnya dinyatakan positif mengggunakan metamfetamin dan amphetamin. Hal ini diketahui dari hasil tes urine terhadap ketiganya. Ammar Zoni kemudian divonis 7 bulan penjara dikurangi masa rehabilitasi.
Putusan yang diterima oleh Ammar Zoni ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni, 1 tahun dipotong masa rehabilitasi.
Baru bebas pada bulan Oktober 2023 lalu, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti ganja dan sabu saat menangkap Ammar Zoni. Atas perbuatannya itu Ammar langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

3. Hud Filbert

Aktor Hud Filbert ditunjukan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (17/4/2023). Foto: Agus Apriyanto
Artis Hud Filbert ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba. Tak sendiri, Hud Filbert ditangkap bersama enam orang lainnya.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, aktor dan musisi berdarah Arab itu bersama enam orang temannya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Akibat perbuatannya, Hud Filbert dan keenam temannya dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

4. Bobby Joseph

Tersangka penyalahgunaan narkoba, Bobby Joseph, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (25/7/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Artis Bobby Joseph kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Bobby ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Cinere, pada Jumat (21/7). Bobby ditangkap lantaran penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Bobby disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009. Bobby terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama Bobby berurusan dengan Narkoba. Sebelumnya, Bobby pernah tersangkut kasus narkoba pada 2021. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres.

5. Karenina Anderson

Tersangka Karenina Anderson dihadirkan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu, (2/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Model yang populer di era 90-an, Karenina Anderson terjerat kasus narkoba pada Agustus 2023. Karenina Anderson ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).
Karenina ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Oge Arthemus

Tersangka Oge Arthemus dihadirkan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (29/8/2023). Foto: Agus Apriyanto
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pesulap Oge Arthemus atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja. Oge diamankan di daerah Yogyakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari Oge, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, 1 pack pupuk hidroponik, dan lima pot tanaman ganja yang terdiri atas 3 pot besar dan 2 pot kecil.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Oge disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oge dapat dikenai pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.