Sempat Rehabilitasi, Zulfikar Preman Pensiun Pakai Sabu Lagi karena Sepi Job

28 Agustus 2020 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulfikar, Pemeran Preman Pensiun. Foto: Instagram/@Ikang_Jamal
zoom-in-whitePerbesar
Zulfikar, Pemeran Preman Pensiun. Foto: Instagram/@Ikang_Jamal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zulfikar pemeran Jamal di Preman Pensiun kembali ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di kosan miliknya di Jalan Cisaranten‎, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
Zulfikar ditangkap karena lagi-lagi menyimpan sabu untuk dikonsumsi. Saat ini, dia mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Zulfikar atau 'Jamal' Pemeran Preman Pensiun kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8), Zulfikar tampak mengenakan pakaian tahanan. Dia meminta maa‎f karena dua kali terjerumus dalam lembah narkoba.
Dalam kesempatan itu, Zulfikar sempat menyinggung soal kondisi keuangannya setelah tidak bermain lagi di Preman Pensiun. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, Zulfikar mengaku makin sepi job.
‎"Memang berat ketika baru keluar rehab, lalu kena lagi. Situasi sedang lockdown (karena pandemi COVID-19) dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya," ungkapnya sambil tertunduk.
Zulfikar mengatakan sudah menyelesaikan masa rehabilitasinya pada bulan Maret lalu. Sejak keluar, dia mengaku baru kali ini pertama kali kembali mengonsumsi sabu dan langsung ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
"Terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi. Itu yang pertama, kemudian saya berujung di sini," pungkasnya. ‎‎

Kasus Narkoba Kedua Zulfikar Preman Pensiun

Ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba kedua yang menjerat Zulfikar. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, 20 Juli 2019 malam.
Zulfikar, pemeran 'Preman Pensiun' ditangkap karena narkoba. Foto: istimewa
Penangkapan terhadap Zulfikar dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Melalui kuasa hukumnya, Henky Solihin, Zulfikar kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi. Setelah melewati rangkaian proses asesmen, Zulfikar diwajibkan untuk menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Sukabumi, Jawa Barat, selama enam bulan. Ia menjalani masa rehabilitasi pada 25 Juli 2019.