Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Zulfikar Preman Pensiun Minta Maaf Usai Ditangkap: Jangan Mengalami Seperti Saya
28 Agustus 2020 12:18 WIB

ADVERTISEMENT
Zulfikar pemeran Jamal di Preman Pensiun kembali ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Zulfikar ditangkap di kosan miliknya di Jalan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Untuk kedua kalinya, Zulfikar kedapatana karena menyimpan sabu untuk dikonsumsi. Saat ini, dia mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8), Zulfikar yang mengenakan pakaian tahanan meminta maaf.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga kepada masyarakat atas apa yang saya alami ini," ujar Zulfikar seraya meminta masyarakat untuk tidak mencontoh perilakunya mengkonsumsi narkoba.
"Jangan sampai mengalami apa yang saya alami," tambahnya.
Zulfikar seolah tersadar bahwa sebelumnnya dia sudah diberi kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika.
Ya, pada Juli 2019, Zulfikar ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena kedapatan mengkonsumsi sabu. Nasibnya mujur karena dia direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN), Lido Bogor dan selesai menjalani rehabilitasi pada Maret.
ADVERTISEMENT
Zulfikar Preman Pensiun Beli Sabu Seharga Rp 500 Ribu
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Zulfikar ditangkap di kosannya.
Ulung menerangkan, penangkapan Zulfikar bermula saat anggotanya mengamankan pria berinisial Aa di Jalan Arcamanik dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
"Aa ini mendapat barang dari seorang pria yang sedang kami buru," ujar polisi lulusan Akpol 1995 itu.
Nah, dari penangkapan Aa itulah, terbongkar peranan Jamal sang aktor film Preman Pensiun. Kepada polisi, Aa yang diduga sebagai pengedar ini, sempat menjual sabu ke seorang seniman.
"Si Aa ini menjual sabu ke saudara Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp 500 ribu. Yang bersangkutan juga dites urin dan hasilnya positif,"ucap mantan Kapolresta Bogor itu.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan Zulfikar kembali terjerat kasus sabu. Apalagi, ia sempat ditangkap karena kasus yang sama bahkan oleh negara sudah direhabilitasi di BNN I Lido, Bogor.
"Sangat disayangkan ya. Sudah direhabilitasi. Seharusnya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama12 tahun," ujar Ulung. Jamal tampak tertunduk saat dihadirkan. Dia juga dikawal dua anggota polisi bersenjata saat dibawa dari tahanan.