Sempat Terpuruk karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia: Itu Kebodohan Aku

8 September 2021 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan pada rilis terkait keterlibatan pemakaian dan penyalahgunaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Reza Artamevia sempat terpuruk karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Dia kemudian menjalani rehabilitasi di BNN Lido.
ADVERTISEMENT
Reza Artamevia mengatakan tersangkut kasus narkoba merupakan titik terendah dalam hidupnya. Sebab, ia membuat sedih anak-anaknya dan keluarganya.
“Karena kebodohanku. Aku merasa ini (terjerat kasus narkoba) karena kebodohan aku,” kata Reza Artamevia seperti dilihat di kanal YouTube Maia AlElDul TV, Rabu (8/9).

Reza Artamevia Ungkap Ia Terjerat Kasus Narkoba karena Kebodohannya

Reza Artamevia ditemui di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Maria Gabrielle Purinda/kumparan
Penyanyi berusia 46 tahun ini menyatakan, ia menggunakan narkoba karena ada yang memberikannya kepadanya. Reza akhirnya mencobanya.
“Itu karena kebodohan gue sendiri. Aku enggak ada di lingkungan pecandu,” tutur Reza.
Oleh karena itu, Reza mengimbau orang-orang harus lebih mawas diri sebelum mengambil sebuah keputusan. “Kita harus cermat, membuka mata kita sebelum melangkah, harus hati-hati,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Penyanyi Reza Artamevia. Foto: Instagram: @rezaartameviaofficial.
Reza merasa bersyukur karena ia mendapat dukungan dari keluarganya saat berada dalam kondisi terpuruk. Dukungan tersebut membuat pelantun lagu Berharap Tak Berpisah ini bisa bangkit dari keterpurukannya.
“(Aku bisa bangkit kembali) karena dukungan dan cinta dari keluarga,” kata Reza.
Reza ditangkap polisi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada September 2020 lalu. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Berdasarkan pemeriksaan Reza dinyatakan positif amphetamine.
Reza divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Reza keluar dari BNN Lido pada 17 Juli lalu.