Senin, Polisi Limpahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan

31 Januari 2020 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani kini berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan yang kerap disapa Niki ini, dijemput paksa polisi pada 30 Januari lalu terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Berkas kasus dugaan penganiayaan itu telah dinyatakan lengkap pada 26 November 2019. Polisi berencana untuk melimpahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan pada Senin (3/2).
"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan. Insyaallah, hari Senin," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, di Polres Jaksel, Jumat (31/1).
Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (26/8). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Irwan mengatakan, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pelimpahan Nikita Mirzani.
"Kami juga perlu koordinasi dari hari ini sampai hari Senin, perlu koordinasi, dan mungkin teman-teman Kejaksaan perlu menyiapkan rencana sepagi mungkin. Sehingga, Kejaksaan bisa memperhitungkan waktu atau langkah-langkah selanjutnya di internal Kejaksaan," tutur Irwan.
Irwan mengatakan bahwa Nikita Mirzani resmi mendekam di tahanan sejak tadi pagi. "Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan. Demikian," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto. Foto: Aria Pradana/kumparan
Irwan menyatakan, Niki saat ini berada dalam kondisi sehat. Pihak kepolisian memperhatikan betul kondisi fisik perempuan 33 tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini baik-baik saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian. Selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," ucap Irwan.
Nikita Mirzani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/1). Foto: Ronny
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Nikita Mirzani mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
Atas perbuatannya, Niki diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.