Sepakat dengan Putusan Cerai, Gunawan Dwi Cahyo Tak Ajukan Keberatan

9 Januari 2024 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo. Foto: Instagram @gunawandwicahyo13
zoom-in-whitePerbesar
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo. Foto: Instagram @gunawandwicahyo13
ADVERTISEMENT
Gunawan Dwi Cahyo tak akan mengajukan keberatan atas putusan cerainya dengan Okie Agustina. Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan Okie untuk bercerai dengan Gunawan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Septa Eka Sura Putra, mengatakan bahwa kliennya sepakat dengan putusan itu. Kata Septa, Gunawan menerima sejumlah poin menjadi kesepakatan dalam putusan tersebut.
"Tadi ya mas Gunawan menerima ya. Jadi tidak ada keberatan, tidak menginstruksikan juga untuk mengambil upaya hukum apa pun jadi menerima putusan majelis hakim," kata Septa di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1).
Okie Agustina (kanan) dan Gunawan Dwi Cahyo (kiri) di Pengadilan Agama Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Menurut Septa, Gunawan juga tak keberatan hak asuh anak jatuh ke tangan Okie. Dia bahkan juga siap membiayai nafkah anak seperti yang tertulis dalam putusan.
"Tidak keberatan dengan yang dituntut untuk menafkahi anak, sementara anak tetap diberikan hak asuhnya ke mba Okie," kata Septa.
"Namun demikian dalam perjanjian diberikan kebebasan dan memberi akses seluas-luasnya dari mba Okie kepada mas Gunawan apabila ingin ketemu dengan anak," tambahnya.
Okie Agustina (kanan) dan Gunawan Dwi Cahyo (kiri) di Pengadilan Agama Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Putusan itu juga mengatur soal kepemilikan rumah sebagai harta bersama. Hakim memutuskan rumah yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat itu, agar ditinggali oleh Okie dan putranya.
ADVERTISEMENT
Namun, mereka hanya tinggal selama lima tahun ke depan. Setelahnya mereka sepakat untuk menjual dan membagi dua hasil penjualan rumah itu.
"Mungkin itu akan dijual dibagi dua mungkin itu nanti, setelah jangka waktu yang sudah disepakati. Itu pun masih bisa dimusyawarahkan kembali," tandasnya.