Sidang Dugaan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar yang Menyeret Jefri Nichol Ditunda

6 April 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3) Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Bintang film Jefri Nichol kembali terlibat permasalahan hukum. Ia bersama dua orang lainnya digugat perdata senilai Rp 4,2 Miliar oleh Falcon Pictures atas kasus dugaan wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang beragendakan klarifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol tidak hadir memenuhi panggilan. Ia hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marassabesy.
"Oh enggak, kan ini sidang perdata," ucap Aris Marassabesy saat dihubungi wartawan, Senin (6/4).
Terdakwa Jefri Nicol saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019). Foto: Dok. Ronny
Sementara itu, tergugat ketiga tidak ada pemberitahuan. Maka dari itu, sidang tersebut terpaksa ditunda sampai 27 April 2020 mendatang.
"Hari ini ditunda agendanya klarifikasi dari tergugat ketiga. Karena tergugat tidak datang, jadi ditunda dan akan sidang lagi 27 April 2020," kata Aris.
Aris Marassabesy mengatakan, kemungkinan besar Jefri Nichol tidak bakal menghadiri proses persidangan. Menurutnya, hal tersebut tidak masalah asalkan telah diwakilkan oleh tim penasehat hukumnya.
"Kemungkinan enggak ya. Karena ini sidang perdata, jadi prinsipal tidak wajib hadir, dan bisa diserahkan ke tim kuasa hukum," jelasnya.
Pemain film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol, saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Pada 24 Februari 2020, rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perdata nomor 171/Pdt.G/2020.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan tersebut, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol sebagai tergugat 1. Kemudian Junita Eka Putri, selaku ibunda Jefri Nichol sebagai tergugat 2. Sedangkan Ahmad Baidhowi selaku manajer Jefri Nichol sebagai tergugat 3.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Jefri Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap 4 judul film.
Namun di sisi lain, Jefri Nichol malah membintangi 4 judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
Akibat hal tersebut, Falcon Pictures merasa Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar ditambah uang muka Rp 280 juta serta kerugian imateril Rp 2 miliar.