Sidang Kasus Dugaan Pencatutan Nama Jenny Cortez Dilanjutkan Dua Minggu Lagi

18 Maret 2020 9:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jenny Cortez saat ditemui di studio Trans TV, Jakarta, Kamis, (8/8). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jenny Cortez saat ditemui di studio Trans TV, Jakarta, Kamis, (8/8). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Disjoki (DJ) Jenny Cortez telah mengajukan gugatan perdata terhadap beberapa pihak yang diduga mencatut nama panggungnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sampai saat ini, proses persidangan masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Sidang kembali digelar dengan agenda saksi dari pihak tergugat pada hari Selasa (17/3). Dalam sidang kali ini, saksi datang dari pihak tergugat 2 yakni PT Kandaga (TIS Club).
"Harusnya tadi dia dua (saksi) cuma saksinya siapnya satu. Jadi, tadi ada pertanyaan-pertanyaan dari pengacara mereka sama pengacara aku. Cuma intinya dari pertanyaan itu, si saksi ini menjawab pertama, dia tahu Jenny Cortez," ujar Jenny Cortez kepada kumparan via telepon.
Artis Jenny Cortez saat ditemui di studio Trans TV, Jakarta, Kamis, (8/8). Foto: Ronny
"Kedua pas ditanya lagi, enggak tahu. Udah gitu tentang nama Jenny Cortez itu siapa, dia bilang, dia berkelit, enggak tahu. Enggak tahu kalau nama Jenny Cortez itu udah dipakai nama public figure," lanjutnya.
Selain itu, pemain Air Terjun Pengantin ini juga menceritakan pihak saksi berkilah, perihal nama asli dari sosok DJ yang menggunakan nama Jenny Cortez. Diketahui, selama ini sosok perempuan yang menggunakan nama panggung tersebut memiliki nama asli Fitri Astuti.
ADVERTISEMENT
"Dia bilang lagi kalau si Jenny yang KW ini namanya Witri Astuti, dia berkelitnya seperti itu. Padahal di pengadilan sendiri namanya Fitri Astuti, sesuai KTP yang waktu itu... aku bisa ngomong karena di pengadilan kan udah dibuka tentang identitas cewek itu. Jadi, namanya Fitri Astuti dan memakai nama Jenny Cortez saat manggung," bebernya.
Jenny Cortez Foto: Dok. Munady Widjaja
Karena saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat 2 baru satu orang, persidangan berikutnya masih dengan agenda yang sama. Namun, sehubungan dengan merebaknya virus corona atau COVID-19 sidang baru akan dilanjutkan dua minggu lagi.
"Untuk sidang selanjutnya dimundur dua minggu. Karena, kan, kasus corona, jadi dimundurin dua minggu baru saksi dari mereka lagi," terang Jenny Cortez.
Jenny sendiri tidak menampik dirinya menyayangkan mundurnya agenda persidangan ini. Kendati demikian, paham dengan bahaya yang bisa mengancam banyak pihak, ia pun memakluminya.
ADVERTISEMENT
"Menyayangkan ya, tapi ya mau gimana, karena kan virus corona ini memang serem, ya. Mereka juga beralasan karena virus corona. Jadi aku enggak masalah," tutupnya.