Sidang Kasus 'Ikan Asin', Galih Ginanjar Cs Akan Dengar Tuntutan Jaksa
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila ‘Ikan Asin ’ dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami tetap dilanjutkan di tengah wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, rencananya beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Ya, kalau sesuai jadwal sih, sidang rentut (rencana tuntutan). Iya tuntutan,” kata kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat saat dihubungi kumparan, Rabu (18/3).
Akan tetapi, Rihat belum dapat memastikan apakah Galih Ginanjar , Pablo Benua, dan Rey Utami akan menghadiri persidangan. Sebab, ia belum sempat berkoordinasi dengan pihak rutan.
"Nah, itu yang kita belum bisa jawab, datang atau enggaknya. Tapi yang jelas majelis hakim kemarin bilang hari ini rentut dari jaksa penuntut umum," ucap Rihat.
Rihat menerangkan bahwa agenda sidang akan tetap berjalan seperti biasa. Meskipun, pemerintah telah mengimbau ke masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah. Hal itu untuk mengantisipasi peredaran virus Corona.
ADVERTISEMENT
Menurut Rihat, pihak pengadilan yang memproses sidang perkara 'Ikan Asin' tetap akan melaksanakan sidang sesuai keputusan dari majelis hakim.
"Tadi dari sekretaris sana (pengadilan), enggak ada (masalah), sidang jalan terus," pungkas Rihat Hutabarat.
Dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di channel YouTube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangganya dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik sesuai Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam pasal penghinaan melalui media elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.