Sidang Perdana Ammar Zoni terkait Peredaran Narkoba Digelar 23 Oktober

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni akan digelar pada Kamis, 23 Oktober mendatang. Ammar akan menjalani sidang bersama dengan lima terdakwa lainnya.
Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Lima terdakwa lain yang akan menjalani sidang dengan Ammar adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas adalah ZM. Yeni Rosalita, SH.
Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruangan Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum.
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni dan 5 warga binaan lainnya ke Nusakambangan.
Pemindahan para tahanan termasuk Ammar Zoni dilakukan dini hari, Kamis (16/10), dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemnindahan dan pemenerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Ammar Zoni telah tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
