Sidang Putusan Sandy Tumiwa Ditunda

3 Oktober 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Tumiwa. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Pesinetron Sandy Tumiwa kembali menjalani sidang dugaan penyalahgunaan narkotika. Sandy seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim. Namun, sidang harus ditunda.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang menyebabkan pihaknya menunda pembacaan putusan. Salah satunya karena adanya legal standing yang belum dilengkapi oleh tim kuasa hukum Sandy.
"Masih ada beberapa hal yang secara formalitas. Dari kuasa belum melengkapi legal standing kuasa dari Sandy. Berarti belum sah kan," kata majelis hakim saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Sandy Tumiwa Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
Majelis hakim sudah beberapa kali mengingatkan kepada kuasa hukum Sandy Tumiwa agar segera menyelesaikan masalah legal standing tersebut. Sidang tersebut sempat diskors beberapa waktu untuk menunggu adanya legal standing.
Akan tetapi, setelah majelis hakim mendapatkan informasi yang mengatakan bahwa tim penasihat hukum Sandy belum dapat memenuhi surat legal standing, maka majelis hakim terpaksa untuk menunda pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
"Sementara pemeriksaan berjalan, nah untuk itu majelis belum bisa juga untuk meneliti, maka pemeriksaan atau penjadwalan putusan juga kita tunda sampai terpenuhinya legal standing," ungkap majelis hakim.
Pesinetron Sandy Tumiwa jalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
Selain adanya legal standing yang harus dipenuhi, majelis hakim menuturkan bahwa Sandy juga harus melakukan pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
Sebab, dalam berkas yang dimiliki oleh majelis hakim, Sandy belum melakukan pencabutan surat kuasa yang terdahulu.
"Nah, ini jangan sampai menimbulkan suatu permasalahan di belakang, kelihatannya kecil tapi tahu-tahu kuasa hukum sebelumnya mempersalahkan. Tolong untuk terdakwa saudara Sandy itu mencabut surat kuasa yang terdahulu," harap majelis hakim kepada Sandy Tumiwa.
"Monggo sekiranya pengacara atau penasehat yang terdahulu itu, berikan surat keterangan pencabutan. Nanti surat pencabutannya dilampirkan di sini, terutama surat kuasa yang asli," kata majelis hakim.
Pesinetron Sandy Tumiwa usai jalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) Foto: Aria Pradana/kumparan
Maka dari itu, majelis hakim meminta kepada Sandy Tumiwa dan tim kuasa hukumnya untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh majelis hakim. Sehingga persidangan ditunda hingga dua minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
"Untuk memenuhi legal standing-nya kita tunda dua Minggu mendatang. Dengan demikian, perkara ini kita tunda sampai dengan Kamis tanggal 17 Oktober yang akan datang," tutup majelis hakim.