Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Rio Reifan Ditunda untuk Ke-4 Kalinya

8 Januari 2020 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rio Reifan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (8/1). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rio Reifan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (8/1). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Rio Reifan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (8/1). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, ketika hakim ketua memberi kesempatan untuk membacakan tuntutan, JPU mengaku belum siap.
“Mohon maaf, surat tuntutan masih disusun,” ucap JPU Herdian Malda.
Rio Reifan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (8/1). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
Ternyata, ini bukan pertama kalinya JPU mengatakan bahwa tuntutan terhadap Rio Reifan belum rampung dipersiapkan.
“Ini sudah berapa kali kita tunda, ya. (Masa) penahanan terbatas. Jadi, seharusnya hari ini, tapi belum siap. Kita tunda satu minggu. Sidang berikutnya Rabu, 15 Januari 2020,” tutur hakim ketua.
Henny Mona, istri Rio Reifan, turut menghadiri sidang. Ditemui usai sidang, ia mengatakan sidang telah ditunda empat kali sejak Desember 2019 lalu.
“Pasti kecewa. Ditundanya terlalu lama banget,” ujar Henny Mona.
Istri Rio Reifan, Henny Mona. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sementara itu, Rio enggan banyak bicara mengenai kembali ditundanya sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ia hanya menjawab singkat sembari menundukkan kepala ketika kembali ke ruang tunggu tahanan.
ADVERTISEMENT
“Ya, memang... Saya bisa apa? Memang sudah seperti itu,” pungkas Rio Reifan.
Rio Reifan ditangkap pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat menangkap Rio, pihak kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.