news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sinetron Suara Hati Istri Dinilai Penuhi Unsur untuk Dikenakan Sanksi

2 Juni 2021 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sinetron Suara Hati Istri yang menjadi perbincangan.Foto: Youtube/Indosiar
zoom-in-whitePerbesar
Sinetron Suara Hati Istri yang menjadi perbincangan.Foto: Youtube/Indosiar
ADVERTISEMENT
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra tengah menjadi sorotan. Karakter Zahra yang merupakan istri ketiga di sinetron itu, diperankan oleh anak di bawah umur, Lea Ciarachel (15).
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia sudah menerima sejumlah pengaduan terkait tayangan tersebut. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio, mengatakan akan melakukan verifikasi secara menyeluruh tentang aduan tersebut sebelum mengeluarkan sanksi.
Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Diponegoro dan Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Lintang Ratri, menilai bahwa KPI terlalu lama mengambil keputusan.
“Aduh KPI ini terlalu banyak kompromi, KPI komisi pro industri apa ya, kan sudah jelas pemerannya harusnya di atas 18 tahun, kalau sudah menikah, perempuan kan 18, ya, kan itu (jadi) enggak mengganggu psikologis anak,” ungkapnya ketika dihubungi kumparan melalui telepon, Rabu (2/6).
Lea Ciarachel. Foto: Instagram/@ciarachelfx_
Menurut Lintang, tayangan tersebut sudah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi. Tak hanya satu, Lintang melihat tayangan tersebut setidaknya telah melanggar dua pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
ADVERTISEMENT
“Oh iya dong, ada di pasal 15 ayat 1, ‘Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak atau remaja’, di P3SPS. (Kemudian di pasal) 14 ayat 2, ‘Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran’,” ujarnya.
“Itu aturan yang dibuat KPI sendiri, bagaimana mungkin KPI bingung pasal mana yang melanggar,” tambah Lintang.
Lintang menilai, sinetron Suara Hati Istri: Zahra hanyalah sebagian kecil dari inti permasalahan yang besar di industri sinetron Indonesia. Terutama, terkait isu eksploitasi anak di industri terkait yang hingga kini belum dilihat sebagai suatu permasalahan besar.
Lintang memang tak melihat adanya kesengajaan promosi seksualitas di tayangan itu. Namun, dia menilai bahwa stasiun televisi terkait seolah tidak mengutamakan kualitas konten yang dihadirkan kepada penonton.
ADVERTISEMENT
“Saya rasa mereka juga enggak memahami betul narasi dan dampak dari konten semacam ini, selama itu menghasilkan keuntungan untuk mereka,” tukasnya.

Sinetron Zahra Seharusnya Berhenti Ditayangkan

Lebih lanjut, Lintang mengatakan bahwa dibutuhkan kesadaran banyak pihak untuk penyelesaian persoalan ini. Untuk sinetron yang kini viral diperbincangkan, Lintang berharap bisa segera diturunkan penayangannya.
“Untuk Zahra sendiri saya harap dihentikan saja, kalau bahasa sinetron dibungkus saja karena menurut saya enggak ada manfaatnya yang menonton ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, kumparan juga sudah menghubungi Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, yang mengaku sudah menghubungi lembaga penyiaran terkait.
Menurut Mulyo, Indosiar menerima masukan yang disampaikan oleh pihaknya. Katanya, Indosiar juga akan mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
ADVERTISEMENT
“Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam 3 episode mendatang pada sinetron tersebut,” tutur Mulyo.
Kendati demikian, Mulyo mengatakan hal ini bukan sebuah teguran atau pemberian sanksi. Menurut Mulyo hal tersebut merupakan permintaan penjelasan KPI terhadap lembaga penyiaran terkait.
“Kalau berlaku sebagai teguran, kami biasanya tayangkan dalam SK Sanksi. Kami belum mengeluarkan sanksi,” tutup Mulyo.