Soal Ikan Arwana, Eza Gionino Dilaporkan Balik ke Polisi

14 Januari 2020 7:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eza Gionino menunjukan surat laporan di Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (16/11). Foto: Maria Gabrielle P.
zoom-in-whitePerbesar
Eza Gionino menunjukan surat laporan di Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (16/11). Foto: Maria Gabrielle P.
ADVERTISEMENT
Pesinetron Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi yang merupakan penjual ikan arwana, ke Polda Metro Jaya pada 11 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Laporan dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ itu, berisi tentang dugaan penipuan serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, Eza Gionino melaporkan Qory kepada pihak berwajib, karena memberi ancaman kepada istri dan anaknya.
Eza Gionino dan Henry Indraguna di kawasan Permata Hijau, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Saat dihubungi kumparan melalui telepon, Lissa V selaku pengacara Qory mengatakan bahwa, kliennya membuat laporan tersebut, bukan karena ingin balas dendam.
“Kalau laporan itu semata-mata bukan adanya balas dendam atau apa. Cuma, klien kami merasa ada hak-hak hukum klien kami yang belum diberikan,” ucap Lissa baru-baru ini.
Lissa mengatakan bahwa ada jual beli ikan yang terjadi antara Eza dengan kliennya yang belum selesai. Menurutnya, Eza belum membayar ikan arwana yang dia beli dari Qory.
Eza Gionino, Henry Indraguna, dan Qory saat mediasi di kawasan Permata Hijau, Jakarta Utara, Rabu (27/11). Foto: Alfadillah/kumparan
Lissa melanjutkan, kliennya telah mengirim ikan tersebut dan sudah diterima oleh Eza. Awalnya, mantan kekasih Ardina Rasti itu merasa senang, namun belum ada pembayaran darinya.
ADVERTISEMENT
“Perjanjiannya adalah ketika ikan itu sampai, langsung dibayar. Tapi, satu hari ikan sampai, dia merasa happy, kemudian lima hari, dia komplain,” ujar Lissa.
Kata Lissa, saat itu Eza komplain karena ikannya tak sesuai dengan pesanan. Apabila tak sesuai dengan pesanan, transaksi bisa dibatalkan atau ditukar dengan ikan lain, namun harus ada pembayaran terlebih dulu.
Pengacara Henry Indraguna dan Eza Gionino. Foto: Aria Pradana/kumparan
Karena pemeran sinetron ‘Cinderella Boy’ ini tak kunjung membayar, Qory emosi dan mereka pun bertengkar. Sehingga, awal mula adanya pengancaman kepada keluarga Eza kala itu, yakni dari ikan yang belum dibayar.
Sebelum membuat laporan tersebut, Lissa sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum Eza Gionino. Namun, dia masih menunggu respons dari mereka. Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak Eza.
ADVERTISEMENT
“Harusnya, waktu mediasi itu kita selesaikan di sana, tapi sudah sampai 40 hari enggak ada proses penyelesaian. Jadi, klien kami pengin menempuh jalur hukum saja,” pungkas Lissa.