Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Steve Emmanuel didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dua pasal yang didakwakan meliputi Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Steve Emmanuel yang merasa keberatan dengan dakwaan tersebut berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, Kamis (28/3) mendatang.
Ditemui seusai sidang, jaksa Rinaldy, mengatakan alasannya memberikan dakwaan tersebut karena barang bukti narkotikanya lebih dari 5 gram.
"Dakwaan untuk Steve Emmanuel dikenakan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2. Pasal 114 tentang menjual membeli memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Kalau 112 ya itu dia memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman," ucap Rinaldy, Kamis (21/3).
"Ancaman dari Pasal 112 ayat 2 yaitu 5 tahun sampai 15 tahun. Pasal 114 ayat 2 yaitu 6 tahun sampai 20 tahun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rinaldy, Pasal 114 ditujukan bagi seseorang yang diduga menjadi pengedar narkotika. Sebab, barang bukti narkotika yang dimiliki oleh Steven tergolong banyak.
"Pengedar dalam artian memang Steve mengakui. Waktu tahap 2 penyerahan tersangka, dia tidak mau mengaku itu barangnya dia. Nanti kita lihat proses di persidangan saja. Saksi-saksi polisi kan ada semuanya," terangnya.
Sebelumnya pihak kepolisian menangkap Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 di lobby Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
Steve diduga membeli dan membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda dengan menggunakan penerbangan salah satu maskapai.
ADVERTISEMENT