Kumparan Logo

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Ronny

Aktor Steve Emmanuel harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Erwin Tjong menyatakan, Steve terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara terhadap terdakwa," kata Erwin saat membacakan putusan, Selasa (16/7).

Aktor Steve Immanuel jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengharuskan Steve Emmanuel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Steve terbukti memiliki 92,04 gram kokain. Meski begitu, pria berusia 35 tahun itu dinyatakan tidak terbukti mengedarkan kokain.

"Menyatakan terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve tidak terbukti melakukan pelanggaran (dalam dakwaan) primer," ucap Erwin.

Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Ronny

Vonis terhadap Steve lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Steve dengan 13 tahun penjara.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, penasihat hukum Steve menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk memberikan putusan, apakah akan banding atau menerima putusan pengadilan.

Suasana Sidang Vonis Steve Emmanuel Foto: Ronny

Selama persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel sudah berupaya membela diri agar hukumannya tidak terlalu berat. Pada sidang pekan lalu dengan agenda duplik, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan bahwa mantan pasangan Andi Soraya itu hanyalah pemakai, bukan pengedar narkotika.

"Jadi gini, dia (JPU) telah melampaui kewenangannya ya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri, sehingga dia seharusnya didakwa dalam pasal 127," ujar Jaswin usai sidang pada Senin (8/7).

Steve Emmanuel Foto: Munady Widjaja

Pihak kepolisian menangkap Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 di lobby Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.

Steve membeli dan membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda dengan menggunakan penerbangan salah satu maskapai.