Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Steve Emmanuel harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Erwin Tjong menyatakan, Steve terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara terhadap terdakwa," kata Erwin saat membacakan putusan, Selasa (16/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengharuskan Steve Emmanuel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Steve terbukti memiliki 92,04 gram kokain. Meski begitu, pria berusia 35 tahun itu dinyatakan tidak terbukti mengedarkan kokain.
"Menyatakan terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve tidak terbukti melakukan pelanggaran (dalam dakwaan) primer," ucap Erwin.
Vonis terhadap Steve lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Steve dengan 13 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menanggapi vonis dari majelis hakim, penasihat hukum Steve menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk memberikan putusan, apakah akan banding atau menerima putusan pengadilan.
Selama persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel sudah berupaya membela diri agar hukumannya tidak terlalu berat. Pada sidang pekan lalu dengan agenda duplik, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan bahwa mantan pasangan Andi Soraya itu hanyalah pemakai, bukan pengedar narkotika.
"Jadi gini, dia (JPU) telah melampaui kewenangannya ya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri, sehingga dia seharusnya didakwa dalam pasal 127," ujar Jaswin usai sidang pada Senin (8/7).
Pihak kepolisian menangkap Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 di lobby Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
ADVERTISEMENT
Steve membeli dan membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda dengan menggunakan penerbangan salah satu maskapai.