Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada aktor Steve Emmanuel dalam kasus kepemilikan kokain. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada 16 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai Erwin Tjong menyatakan, Steve terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun tetap vonis yang dijatuhkan membuat psikis Steve sedikit terguncang.
Bahkan, mantan teman hidup Andy Soraya ini diketahui sempat ingin bunuh diri. Hal tersebut juga diakui oleh Karenina Sunny, adik Steve saat mengisi program acara 'Okay Bos' yang dipandu Raffi Ahmad.
"Iya benar (ingin mengakhiri hidup). Dia sempat ngomong begitu. Mungkin karena dia lagi down dan drop banget. Stres dan apalagi dia merasa tak merugikan orang lain," ujar Karenina dengan nada tercekat.
Sebagai adik, Karenina mengatakan bahwa Steve membutuhkan bantuan lantaran ia menyadari bahwa dirinya adalah seorang pengguna.
ADVERTISEMENT
"Dia tahu kalau kecanduan narkoba gitu bisa drop dan lebih parah lagi. Dia tahu kondisi dia sebagai penyalahguna narkoba. Dia butuh bantuan, mulai dari fisik dan mental," tandasnya.
Kasus narkotika yang menjerat Steve bermula dari penangkapan terhadap pria kelahiran Oktober 1983 itu di lobi Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.
Saat menangkap Steve, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. Namun, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ia tidak terbukti mengedarkan kokain.