Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Syamsul Fuad Pasrah Menanti Putusan Gugatan PH 'Benyamin Biang Kerok'
7 November 2018 15:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang Gugatan yang dajukan oleh Max Picture pada penulis 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972, Syamsul Fuad, baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/11). Dalam sidang yang beragendakan pembuktian tersebut, seperti biasa Syamsul hadir sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
Jelang putusan, Syamsul mengaku pasrah dengan hasil persidangan. Bahkan, ia siap pasang badan, jika dinyatakan kalah dalam sidang tersebut.
“Saya pasrah kalau saya kalah di tuntutan. Saya enggak punya uang, ya pasang badan,” kata Syamsul ketika ditemui kumparan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Ya, Syamsul mengaku tak tahu bagaimana cara membayar nilai tuntutan sebesar Rp 10 Miliar yang akan dibebankan kepadanya nanti. Kendati demikian, pria berusia 82 tahun itu tak akan mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan nantinya.
“Enggak (banding). Saya enggak mau capek, capek ngajuin banding. Pasang badan aja cepat. Paling mati di penjara,” katanya dengan nada pasrah.
Menurut Syamsul, keluarganya tentu akan mendukung langkah apa pun yang akan ia ambil nantinya. Sampai saat ini, ia juga masih yakin bahwa dirinya bukan penyebab film tersebut tak laku di pasaran. Apalagi dirinya tak pernah melakukan konferensi pers resmi terkait film tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat Betawi bahkan ada yang menganjurkan jangan sampai menonton film itu. Mereka protes, ada bukti-buktinya. Di sidang sudah saya sampaikan,” ungkap Syamsul.
Sementara itu, kuasa hukum Max Picture, Atep Koswara yang tahu soal Syamsul yang akan pasang badan jika kalah dalam persidangan, memberikan komentarnya. Menurut Atep, hal tersebut tidak dapat dilakukan Atep.
Sebab, proses hukum yang berlangsung adalah perkara perdata bukan pidana. Di mana dalam perdata adalah menuntut bentuk ganti rugi secara material.
“Badan kan bukan hitungan material, ya seandainya kalah pak Fuad punya upaya hukum banding, kasasi, mungkin itu bahasa beliau saja,” ujar Atep.
Kata Atep jika persidangan dimenangkan oleh pihaknya, upaya hukum atas putusan tersebut masih bisa Syamsul jalani. Menurutnya tujuan utama pihaknya dalam persidangan tersebut adalah membuktikan pada masyarakat bahwa pihak rumah produksi tak bersalah dalam hal ini.
“Bukan berarti kita kejar pak Fuad suruh bayar, kalau enggak penjarain. Enggak lah, itu terlalu gila kalau Max begitu. Terlalu gila dan sangat zalim,” Beber Atep.
ADVERTISEMENT
Jika Syamsul nantinya tak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut, Atep mengaku bahwa proses musyawarah jadi solusi utama dalam penyelesaian persoalan ini. Tak ada niatan memenjarakan apalagi memaksa Syamsul untuk membayar nilai gugatan tersebut.
“Bagi kami seandainya menang ya sudah. Artinya membuktikan pada masyarakat, lihat kan bahwa kami tidak salah, putusannya seperti ini,” pungkasnya.