Syamsul Fuad Senang Tak Lagi Sendirian Hadapi Sidang Film 'Benyamin'

8 Agustus 2018 14:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan gugatan Syamsul Fuad kepada rumah produksi film 'Benyamin Biang Kerok' kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8). Penulis naskah 'Benyamin Biang Kerok' tahun 1972 itu kembali didampingi oleh kuasa hukumnya Bakhtiar Yusuf.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul sempat mengatakan bahwa sang kuasa hukum telah berhenti mendampinginya. Namun rupanya di persidangan kali ini, ia kembali mendapat pendampingan dari Bakhtiar atas penyelesaian gugatannya.
“Iya masih. Saya senang sekali, alhamdulillah,” kata Syamsul saat ditemui usai persidangan.
Menurut Syamsul, absennya Bakhtiar dalam beberapa persidangan sebelumnya bukan tanpa alasan. Pria berusia 81 tahun itu juga tak memusingkan hal tersebut. “Memang beliau ada kesibukan kemarin-kemarin, jadi enggak sempat mendampingi saya itu saja,” ucapnya.
Bukan hanya mendamping dalam perkara gugatannya, kuasa hukumnya itu juga akan mendampingi Syamsul dalam perkara gugatan balik yang dilayangkan pihak Max Pictures kepadanya. Hal tersebut merupakan permintaan pribadi dari Syamsul.
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
“Saya melihat situasi bahwa saya perlu pendampingan,” imbuh Syamsul yang selalu mengenakan jaket berwarna cokelat muda.
ADVERTISEMENT
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Bakhtiar membenarkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh padatnya jadwal. Menurut Bakhtiar, beberapa rekannya juga berhalangan untuk menggantikannya dalam memberikan pendampingan hukum pada Syamsul. Sehingga hal tersebut membuat Syamsul dalam beberapa persidangan hadir seorang diri.
"Makanya itu jadi pertimbangan majelis hakim (meminta kejelasan pendampingan hukum), cuma sampai saat ini dari Pak Fuad sendiri belum ada pencabutan kuasa," ungkapnya.
Hingga saat ini, Bakhtiar mengaku bahwa dirinya masih terus berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang diperjuangkan oleh Syamsul. Apalagi sekarang ia juga mulai mendampingi Syamsul dalam menghadapi perkara gugatan balik yang dilayangkan PH film 'Benyamin Biang Kerok' terhadap kliennya.
“Jadi memang sebelum lebaran sudah ada tanda tangan kuasa karena ada beberapa hak yang memang jadi pertimbangan, itu intinya mulai membantu di perkara perdata 175,” ucap Bakhtiar.
Pengacara PH Film 'Benyamin Biang Kerok' Atep Koswara (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara PH Film 'Benyamin Biang Kerok' Atep Koswara (Foto: Giovanni/kumparan)
Kabar tersebut juga disambut baik oleh pihak lawan. Atep Koswara selaku kuasa hukum dari pihak Max Pictures mengaku senang melihat Syamsul kembali mendapat pendampingan.
ADVERTISEMENT
“Kami dari sisi advokasi itu sebenarnya bagus kalau kita bisa saling berbantahan sesama kuasa hukum,” kata Atep.
Dengan begitu, menurut Atep akan ada kesinambungan dalam perjalanan sidang selanjutnya. Sebab jika hanya dihadiri prinsipal, tentu perbedaan pemahaman hukum akan menjadi kendala utama dalam persidangan.
“Karena prinsipal kan tidak mengetahui secara hukum ya, kalau advokat kan bisa saling memahami ya,” tutur kuasa hukum PH film 'Benyamin Biang Kerok' itu.