Syamsul Yakin Menang dari PH 'Benyamin Biang Kerok' Digugatan Jilid 2

15 November 2018 17:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Poster film Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang perdana gugatan hak cipta jilid 2 yang diajukan oleh penulis cerita film ‘Benyamin Biang Kerok’ yang dirilis tahun 1972, Syamsul Fuad, pada rumah produksi 'Benyamin Biang Kerok 2018', baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan kali ini, pihak Syamsul turut menggugat pihak PT Layar Cipta Karya Mas sebagai pihak penjual film tersebut kepada pihak Falcon Picture sebagai rumah produksi Benyamin Biang Kerok versi 2018.
Sidang perdana tersebut rupanya juga harus ditunda ke pekan depan, Kamis (22/11), lantara pihak tergugat 1 dalam hal ini Falcon Picture, tergugat 2 Max Picture, dan turut tergugat Notaris Edwar, SH. Persidangan tersebut hanya dihadiri Syamsul dan Tergugat 3 PT Layar Cipta Karya Mas yang diwakili oleh Asop Subroto sebagai direktur utama.
Kuasa hukum Syamsul, Andi Mulkana mengaku bahwa terseretnya PT Layar Cipta Karya Mas dalam gugatan kali ini merupakan dampak dari gugatan sebelumnya yang dianggap kurang pihak.
Syamsul Fuad dan film Benyamin Biang Kerok. (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Picture)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan film Benyamin Biang Kerok. (Foto: Giovanni/kumparan & Falcon Picture)
Tak hanya itu, dalam gugatan kali ini, Syamsul juga menyeret notaris yang menangani jual beli film 'Benyamin Biang Kerok' antara PT Layar Cipta Karya Mas dan Falcon Picture sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT
“Supaya jangan lagi nanti dieksepsi lagi kurang pihak, kalau kurang pihak kan dieksepsi lagi kan. Pokok perkaranya belum diperiksa itu, jadi ya sekarang ikut sampai notarisnya juga turut tergugat, karena kita enggak tahu notaris bikin perjanjiannya seperti apa,” kata Andi ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Menurut Andi, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu persidangan berlangsung. Sebab, dalam gugatan sebelumnya, persidangan memang belum masuk pada pokok perkara.
Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad (Foto: Giovanni/kumparan)
Saat ini pihaknya juga sangat percaya diri dengan bukti dan saksi yang dimiliki. Menurut Andi, dari segi Undang-Undang Hak Cipta, Syamsul benar-benar dalam posisi yang kuat digugatan ini.
“(Mereka) ngakunya punya izin atau kontrak, tapi kita lihat kontraknya seperti apa, yang kita yakin pak Fuad enggak pernah mengeluarkan perjanjian apapun kepada siapapun,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Regulasinya kan sudah ada, harusnya diikutsertakan penulisnya pak Fuad. Kan penulis yang menciptakan cerita itu Pak Fuad, bukan orang lain, bukan aktornya,” tambah Andi.
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syamsul Fuad dan pengacara Bakhtiar Yusuf. (Foto: Giovanni/kumparan)
Ditemui di tempat yang sama, Syamsul rupanya turut menegaskan bahwa ia sangat yakin tidak pernah ada penjualan hak produksi dari pihak pertama yakni CV Bandung Permai. “Hanya hak edar jelas ada suratnya, copy-nya ada,” ungkap Syamsul.
Keyakinannya itu semakin bertambah, setelah ia berbincang dengan Asop yang hadir mewakili PT Layar Cipta Karya Mas. Menurutnya, PT Layar Cipta hanya menjual hak edar untuk film 'Benyamin Biang Kerok'.
“Pak Asop sendiri ngomong barusan bahwa (jual) untuk hak edar bukan untuk produksi me-remake. Itu jelas, berarti Falcon lihat saja di pengadilan entar,” pungkas Syamsul Fuad.
ADVERTISEMENT