Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Dinar Candy Diminta Wajib Lapor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, berdasarkan gelar perkara, pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar telah memenuhi unsur. Sehingga kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 36 No. 44 tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ucap Aziz di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Dinar Candy Diminta Wajib Lapor
Meski Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi rupanya tak melakukan penahanan terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut. Hal ini dikarenakan Dinar bersikap kooperatif.
“Sementara tidak ditahan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Aziz.
“Karena yang bersangkutan kooperatif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, polisi menetapkan wajib lapor kepada Dinar.
“Iya pasti wajib lapor,” ucapnya.
Sementara itu, adik Dinar Candy yang merekam video masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.