Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Dinar Candy Diminta Wajib Lapor

5 Agustus 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pornografi. Ini merupakan buntut dari video yang ia unggah ke Instagram, yang memperlihatkan dirinya mengenakan bikini di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, berdasarkan gelar perkara, pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar telah memenuhi unsur. Sehingga kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 36 No. 44 tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ucap Aziz di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa, (4/8). Foto: Ronny

Dinar Candy Diminta Wajib Lapor

Meski Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi rupanya tak melakukan penahanan terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut. Hal ini dikarenakan Dinar bersikap kooperatif.
“Sementara tidak ditahan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Aziz.
“Karena yang bersangkutan kooperatif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, polisi menetapkan wajib lapor kepada Dinar.
“Iya pasti wajib lapor,” ucapnya.
Sementara itu, adik Dinar Candy yang merekam video masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.