Tamara Bleszynski Digugat Puluhan Miliar oleh Saudara Kandung

26 Januari 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktris Tamara Bleszynski. Foto: Instagram / @tamarableszynskiofficial
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Tamara Bleszynski. Foto: Instagram / @tamarableszynskiofficial
ADVERTISEMENT
Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilihat dari website PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Tamara digugat oleh saudara kandungnya sendiri diduga karena perkara utang. Berikut ini adalah isi gugatan Ryszard terhadap Tamara yang tertera di website PN Jaksel.
Tamara Bleszynski di kumparan. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar USD Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
ADVERTISEMENT
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara a-quo.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, membenarkan bahwa kliennya menggugat Tamara. Ia belum membeberkan soal kasus yang membuat Ryszard menggugat Tamara, namun Susanti memberi bocoran terkait sidang perdana.
"Betul kami kuasa hukum Rick Bleszynski. Sidang pertama perkara Pak Rick 8 Februari 2023, ya," ucapnya ketika dihubungi kumparan, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT
kumparan juga telah menghubungi pihak Tamara Bleszynski untuk bertanya lebih lanjut soal perkara ini. Namun, belum mendapat jawaban.
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.