Tamara Bleszynski Siap Face to Face dengan Saudara Kandung yang Menggugatnya

31 Januari 2023 12:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktris Tamara Bleszynski. Foto: Instagram / @tamarableszynskiofficial
zoom-in-whitePerbesar
Aktris Tamara Bleszynski. Foto: Instagram / @tamarableszynskiofficial
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, memastikan kliennya akan menghadiri agenda perdana terkait gugatan yang didaftarkan saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ADVERTISEMENT
Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL berkaitan dengan keharusan Tamara turut andil dalam membayarkan biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.
Untuk itu, Djohan meminta agar Ryszard selaku pihak penggugat juga dapat hadir langsung untuk menjelaskan duduk perkara atau awal mula gugatan itu. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Februari mendatang.
Tamara Bleszynski di kumparan. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
"Saya mengimbau penggugat untuk mari kita duduk dalam mediasi nanti, duduk dan mediasi ini sebaiknya kami imbau dihadiri prinsipal. Klien kami sudah konfirmasi mediasi nanti akan hadir. Tamara akan hadir," ujar Djohan dalam pernyataannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
"Nah, kami minta prinsipal juga hadir. Bukan hanya diwakili kuasa hukumnya saja," sambungnya.
Jika tak memenuhi panggilan mediasi, Djohan mengaku pihaknya siap melaksanakan upaya hukum berikutnya sebagai jawaban gugatan yang didaftarkan Ryszard.
ADVERTISEMENT
"Untuk apa? Kalau mediasi ini deadlock, apa yang kami lakukan, kami akan mencadangkan upaya hukum baru," ucap Djohan.
Djohansyah Pengacara Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terkait gugatan, Djohan mengatakan pihaknya tak habis pikir ada proses hukum seperti itu. Sebab, saat Zbigniew Bleszynski harus dirawat, Tamara masih berumur sekitar 20-an tahun.
Menurut Djohan, seharusnya kakak tertua yang menanggung biaya pengobatan sang ayah saat itu. Terlebih, Ryszard diketahui merupakan seorang pengusaha besar.
"Yang kita lihat bahwa penggugat ini Ryszard Bleszynski kalau kita lihat dari jejak digitalnya bahwa Ryszard Bleszynski ini adalah pengusaha kaya raya. Abang paling tua yang masih hidup saat ini yang menggugat adik kecilnya, adik bungsunya yang jualan nasi, warung nasi di Bali sana," ungkap Djohan.
"Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," lanjut dia.
Tamara Bleszynski di kumparan. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Karena itu, Djohan menyatakan pihaknya siap membuktikan kepada pihak pengadilan bahwa apa yang digugat oleh Ryszard tak beralasan.
ADVERTISEMENT
"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari. Jadi, itu masih dalam tekanan Ayah yang baru meninggal. Jadi, kita akan uji di pengadilan bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ mengenai digugat," kata Djohan.
Sebelumnya, Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara utang. Masalah utang ini berkaitan soal biaya pengobatan ayah Tamara.
Biaya pengobatannya mencapai USD 103 ribu dan menurut perjanjian akan ditanggung berdua. Akan tetapi, menurut Ryszard, sampai saat ini Tamara tak pernah membayar biaya tersebut.