Tamara Tyasmara Pasrah Yudha Arfandi Ajukan Banding di Kasus Kematian Dante

27 Desember 2024 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara ziarah ke Makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara ziarah ke Makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Tamara Tyasmara mengaku belum mengetahui perihal perkembangan banding yang sebelumnya diajukan Yudha Arfandi. Yudha adalah terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo.
ADVERTISEMENT
Tamara mengira penanganan kasus anaknya bakal tertunda. Sebab, banyak pihak yang tengah libur akhir tahun.
"Aku belum tahu (soal progress banding), belum dapat kabar juga dari kuasa hukum. Tapi mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru, prosesnya masih lumayan panjang," ujar Tamara Tyasmara kepada wartawan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Tamara Tyasmara ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara tak mau terlalu memusingkan hasil akhir dari kasus ini. Ia menyerahkan semuanya pada Tuhan.
"Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya sudah kerja keras, dari kuasa hukum, jaksa, hakim, pokoknya aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante," ucap Tamara.
Di momen ulang tahun Dante yang ke-7, sebagai ibu, Tamara hanya berharap arwah putranya bisa tenang di surganya.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
"Semoga Dante di sana bahagia, main sama anak surga yang lain, main Roblox di sana, sama balik ke bumi katanya. Aamiin. Semoga Dante datang ke mimpi aku, doain ya semuanya," kata Tamara.
ADVERTISEMENT
Terkait perkara pembunuhan Dante, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hanya saja, hakim ketua dalam putusannya justru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 20 tahun penjara. Vonis itu bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).