Kumparan Logo

Tanggapan Kuasa Hukum Gen Halilintar soal Rencana Kasasi Nagaswara

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat keluarga Gen Halilintar kini sudah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak label Nagaswara.

Kuasa Hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga, mangaku bersyukur dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut. Meski demikian, Sunan mengaku pihaknya enggan menyikapi putusan tersebut secara berlebihan.

“Pihak kami tidak menyikapi ini sebagai suatu kemenangan, tapi lebih kepada kedua belah pihak mendapat pembelajaran yang berarti. Kami mendapatkan pembelajaran yang berarti, baik keluarga Gen Halilintar maupun kami kuasa hukum,” kata Sunan, ketika dihubungi kumparan lewat sambungan telepon, Senin (30/3).

Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Sunan kemudian menanggapi keberatan penggugat terhadap putusan. Salah satunya terkait keterangan para saksi tanpa sumpah yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Atta Halilintar, Thoriq Halilinta, dan salah seorang dari manajemen, Jejen Jaenudin, sempat memberikan kesaksian di muka pengadilan tanpa disumpah. Hal ini dikarenakan ketiganya memiliki hubungan dengan pihak tergugat.

Menurut Sunan, pihak tergugat dan penggugat tak punya kewenangan dalam melakukan intervensi terhadap putusan yang diambil majelis hakim. Sehingga, kata Sunan, seharusnya keberatan tersebut disampaikan pada saat agenda pembuktian dan saksi berlangsung.

“Kalau sampai saksi pada saat itu bersaksi dalam persidanagn didengar keterangan kesaksiannya, itu kan bagian dari pada kewenangan acara sidang sendiri, bukan pemaksaan kehendak salah satu pihak,” ucap Sunan.

Atta Halilintar dan Thariq Halilintar usai jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan

“Artinya gini, terkait putusan, pihak penggugat dan tergugat tidak bisa mengintervensi apa itu isi putusannya. Seyogyanya, kalau ada keberatan, diutarakan saat agenda tersebut, agenda pemeriksaan saksi pihak kami,” tambahnya.

Terkait keberatan tersebut, pihak penggugat berencana mengajukan kasasi. Menanggapi rencana itu, Sunan berharap tak ada lagi urusan hukum yang harus dicapai dari penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami, sih, berharap tidak ada lagilah urusan hukum terkait persoalan ini. Karena dari pihak kami juga sampai detik ini tetap berharap bisa menjalin silaturahmi dengan pihak penggugat dengan membicarakan hal yang mungkin bisa kita kerja samakan. Artinya, tetap kami enggak merasa ini kemenangan yang harus disombongkan,” tutur Sunan.

Atta Halilintar dan Thariq Halilintar jadi saksi dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2). Foto: Giovanni/kumparan

Sunan berupaya untuk bisa terus menjalin komunikasi baik dengan pihak penggugat. Dia berharap, persoalan yang sudah berlalu menjadi pembelajaran bagi segala pihak yang terlibat. Sehingga ke depannya, kedua belah pihak bisa mengutamakan jalur kekeluargaan dalam penyelesaian sebuah persoalan.

“Artinya gini, tidak perlu menempuh jalur hukum, namun demikian kami akan tetap membangun komunikasi yang baik pada pihak penggugat agar mungkin ke depan dan kemudian hari bisa berjalan beriringan memajukan musik Indonesia,” pungkasnya.