Tanggapan Nikita Mirzani soal Isu Jual Rumah untuk Bayar Hakim
·waktu baca 2 menit

Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7). Usai sidang, Nikita sempat meladeni pernyataan awak media.
Nikita buka suara soal tudingan miring yang diarahkan padanya. Salah satunya, soal isu Nikita jual rumah untuk menyuap hakim.
"Jual rumah, kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani sembari berkelakar sebelum meninggalkan area pengadilan.
Rumor tersebut merebak usai Nikita diketahui memasarkan salah satu propertinya di tengah kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys.
Nikita disebut menjual salah satu rumahnya seharga Rp 2,2 miliar karena butuh uang (BU) untuk membayar hakim.
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 24 Juli mendatang. Sidang digelar dengan agenda mendengarkam keterangan saksi dari pihak JPU.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
