Tanggapan Pihak Tamara Tyasmara yang Diancam Akan Dilaporkan oleh Yudha Arfandi

9 September 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara dalam sidang kasus kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo, PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara dalam sidang kasus kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo, PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adik Tamara Tyasmara, Yeremi, angkat bicara soal sang kakak yang diancam akan dilaporkan oleh pihak Yudha Arfandi. Lewat kuasa hukumnya, Yudha menilai Tamara memberikan keterangan palsu di persidangan.
ADVERTISEMENT
Yeremi menyebut Tamara Tyasmara akan menghadapinya langsung jika Yudha memang melaporkannya ke polisi.
"Oh, enggak masalah. Kalau menurutnya salah, itu hak dia (lapor polisi)," kata Yeremi ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (9/9).
Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, dan Vanessa Talisa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Kendati demikian, Yeremi berpendapat bahwa laporan tersebut justru akan menjadi bumerang bagi pihak Yudha.
"Berarti enggak sependapat dong dengan Kak Tamara. Berarti memang semua keterangannya tuh benar gitu ya?" tuturnya.
Rencana untuk melaporkan Tamara sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian, pada persidangan sebelumnya.
Daliun menduga bahwa mantan istri Angger Dimas itu telah memberikan keterangan palsu. Salah satunya, soal Tamara yang mengaku berada di bawah tekanan saat menjalin hubungan asmara dengan Yudha.
"Tamara bisa kami laporkan memberikan keterangan bohong," kata kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Salian, di PN Jakarta Timur, belum lama ini.
ADVERTISEMENT

Yeremi Singgung Keinginan Yudha Arfandi untuk Putar Rekaman CCTV

Salah satu persoalan yang selalu disinggung pihak Yudha dalam persidangan adalah soal dugaan rekayasa CCTV detik-detik kejadian Dante tenggelam.
Menurut Yeremi, CCTV tersebut layak diputar ulang dengan sejelas-jelasnya dalam persidangan agar semua fakta terang benderang.
"Karena tadi kan sudah dikasih tahu sama pihak-pihak itu. Mereka sudah dikasih tahu, jadi puas-puasin aja nonton sampai mereka yakin nantinya," jelas Yeremi.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
Yudha Arfandi telah didakwa menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia di kolam renang daerah Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
Yudha mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih napas dan membuat Dante tidak panik ketika berenang.
Atas perbuatan Yudha, Dante meninggal dunia. Yudha Arfandi kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.