Tanggapan VISI Usai 'Disentil' Hakim di Sidang Perdana Uji Materiil UU Hak Cipta

28 April 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Segenap musisi dan penyanyi Indonesia, yaitu Ariel NOAH, Agnez Mo, hingga BCL mendatangi kantor Kemenkumham hari ini, Rabu (19/2/2025).  Foto: Dok. Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Segenap musisi dan penyanyi Indonesia, yaitu Ariel NOAH, Agnez Mo, hingga BCL mendatangi kantor Kemenkumham hari ini, Rabu (19/2/2025). Foto: Dok. Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT
Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses judical review yang diajukan 29 musisi dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) terhadap regulasi hak royalti musik.
Sidang dengan perkara Nomor 28 PU XXIII/2025 beragenda mendengarkan pokok permohonan dipimpin oleh Saldi Isra sebagai hakim ketua, Enny Urbaningsih dan Asrul Sani sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, Saldi Isra meminta VISI agar memberikan perbandingan yang jelas soal pokok perkara yang mereka ajukan untuk diuji secara materiil.
"Tugas para kuasa hukum, memberikan elaborasi yang clear kepada Mahkamah agar Mahkamah tidak salah mengambil sikap," kata Saldi Isra dalam persidangan.
"Karena penting sekali seni ini. Kalau pekerja seni sudah saling berkelahi, jadi repot juga," lanjutnya.
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Saldi Isra mengapresiasi langkah VISI karena telah mengajukan langkah yang dinilainya tepat.
ADVERTISEMENT
"Sudah benar membawa ke sini. Nanti akan kami putus dengan baik. Tentu tergantung seberapa saudara jelaskan kepada kami, karena itu akan diuji nanti," jelas Saldi Isra.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara, permohonan VISI akan diperbaiki selama 14 hari. VISI diberi waktu memperbaiki dan berpikir-pikir hingga menyerahkan kembali revisi permohonan pada 7 Mei 2025.

Tanggapan VISI

Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, menyebut sentilan hakim Saldi Isra kepada pihaknya hanya soal revisi teknis, bukan soal prinsip dalam permohonan.
"Saldi Isra sudah omong panjang lebar. Itu sidang pendahuluan. Semua orang pasti dikoreksi. Koreksi berkas aja kemarin. Enggak ada yang prinsip. Sama sekali enggak ada yang prinsip," kata Panji kepada kumparan, Jumat (25/4).
"Bahkan Saldi Isra bilang kalian sudah tepat datang ke sini. Cuma bilang itu. Kalau petitum, identitas, kami akan patuhi sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi. Cuma memperjelas alasan aja," lanjutnya.
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Panji menyebut bahwa permohonan VISI sudah jelas dan diterima dengan baik oleh hakim MK.
ADVERTISEMENT
"Mereka juga ingin jadi jelas. Kalau enggak jelas, kita semua ikut pusing, kata Saldi Isra. Intinya langkah kita sudah tepat di sini," ujar Panji.
VISI sendiri mengajukan permohonan uji materi terhadap 5 Pasal dalam UU Hak Cipta yang menurut mereka rancu dan menyebabkan polemik royalti musik di kalangan musisi saat ini.
Lima Pasal itu adalah Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).
Menurut Panji, UU itu sudah benar secara prinsip. Namun ada pemilihan kata yang membuat rancu penafsiran hingga menimbulkan masalah antar penyanyi seperti saat ini.