Terbukti Curi Mobil-Uang, Mantan OB Inul Daratista Divonis 3 Tahun Penjara

18 Desember 2024 12:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap mantan office boy (OB) penyanyi dangdut Inul Daratista, Leon Tada, dengan hukuman 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Menurut pernyataan Humas PN Jakarta Utara, Maryono, Leon dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/12).
"Hari ini, barusan sepertinya baru dibacakan ya, setelah saya cari informasi bahwa si terdakwa, Leon Tada, sudah diputuskan oleh majelis hakim dan putusannya sesuai dengan pengajuan Jaksa Penuntut Umum terbukti telah melanggar Pasal 362 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun," kata Maryono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penyanyi Dangdut Inul Daratista saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Senin, (2/9). Foto: Dok. Ronny

Alasan Mantan OB Inul Daratista Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim memiliki beberapa faktor memberatkan dalam menentukan hukuman Leon Tada. Salah satunya Leon dinyatakan ikut menikmati hasil pencurian untuk foya-foya dan tidak dikembalikan.
ADVERTISEMENT
"Beberapa pertimbangan yang dipergunakan hakim 3 tahun karena terdakwa ini selain sebagai satpam di situ juga telah menikmati hasilnya dan hasilnya menikmati itu untuk foya-foya ya jelas, dan tidak dikembalikan sama sekali," ucap Maryono.
Jaksa penuntut umum menuntut Leon dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, karena hal yang memberatkan itu, majelis hakim akhirnya memperberat masa hukuman Leon.
"Iya, itu pertimbangan dari majelis hakim mungkin dia menggunakan uang untuk foya foya ya itu lah salah satu pertimbangan hakim yang sudah menikmati, sudah dinikmati," ujar Maryono.
Pedangdut sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Inul Daratista melaporkan OB yang sudah bekerja hampir 5 tahun untuknya. Ob itu diduga telah mencuri aset milik Inul berupa inventaris kantor hingga mobil.
Inul sendiri baru mengetahui kejahatan yang dilakukan OB tersebut setelah pegawai lain yang bekerja dengannya melaporkan tindakan tersebut kepada Inul.
ADVERTISEMENT