Tetap Berkarya di Penjara, Ridho Rhoma Akan Kembali Bermusik?

2 Mei 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah bebas dari penjara usai mendapat remisi Lebaran. Ridho sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkoba. Meski begitu ia belum bebas murni.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.
“Makanya, saya berikan informasi bahwa Mas Ridho akan kita bebaskan bersyarat pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Tonny di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5).
Ridho Rhoma bebas dari penjara. Foto: Dok. Istimewa
Ridho Rhoma merasa bersyukur telah bebas dari penjara. Sebab, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Penyanyi berusia 33 tahun itu juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang ia perbuat. Ridho berharap ia bisa menjadi sosok yang lebih baik lagi ke depannya.
Ridho mengatakan mungkin ada stigma negatif dari masyarakat terhadap orang-orang yang mendekam di balik jeruji besi.
“Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. Saya di di sini dapat banyak pembinaan,” tutur Ridho.
ADVERTISEMENT

Ridho Rhoma Tetap Berkarya saat Mendekam di Penjara

Ridho Rhoma bebas dari penjara. Foto: Dok. Istimewa
Ridho membuktikan hal itu dengan menghasilkan beberapa karya selama mendekam di balik jeruji besi.
“Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini. InsyaAllah, lancar. Menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik,” ucap Ridho.
Saat disinggung apakah akan terjun ke dunia musik, Ridho mengaku harus melihat situasi terlebih dahulu. Namun ia menyebut ada beberapa karya yang siap dirilis.
“InsyaAllah, kalau rilis ada beberapa. Tapi, saya lihat dulu situasi seperti apa,” ujar Ridho.
Ridho mengatakan, untuk saat ini, ia ingin menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan anggota keluarga. Selain itu, Ridho ingin menyelesaikan beberapa urusan dengan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
“Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi,” kata Ridho.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat dihadirkan rilis narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Ronny
Karena belum bebas murni, Ridho masih harus menjalani wajib lapor setiap bulan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Namun, ia nantinya akan diarahkan ke Bapas Kelas II Bogor.
“Sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho,” ucap Tonny.
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan pada 21 September 2021.
Dalam kasus ini, Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.