Kumparan Logo

Tidak Ditahan, Dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
zoom-in-whitePerbesar
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee

Dokter Richard Lee mengucapkan terima kasih kepada polisi setelah tidak jadi ditahan terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.

“Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih semua yang bantu saya, Pak Kapolri, tim Krimsus, Kasubdit, dan semua penyidik,” kata Richard di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8).

kumparan post embed

Ucapan Terima Kasih Dokter Richard Lee Usai Tidak Jadi Ditahan oleh Polisi

Richard Lee di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan

Selain itu, dokter Richard menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya.

“Banyak masyarakat yang mendoakan saya,” tutur Richard yang didampingi oleh istrinya, Reni Effendi, dan Razman.

kumparan post embed

Sementara itu, Razman mengatakan Richard tidak ditahan oleh polisi karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena tidak menahan kliennya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri. Alhamdulillah klien saya tidak ditahan,” ucap Razman.

kumparan post embed
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski tidak ditahan, Richard dikenai wajib lapor.

Polisi sudah menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti.

Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.