Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Sebut Uang Itu Buat Modal Usaha

12 Juli 2024 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiko Aryawardhana membantah tuduhan mantan istrinya, AW, soal dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Saat masih menikah, Tiko dan AW membangun bisnis food and beverages yang pada akhirnya tutup pada 2019.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Tiko membantah seluruh tudingan mantan istrinya itu. Tiko menjelaskan bahwa seluruh dana itu digunakan untuk modal usaha, bukan digelapkan seperti yang dituduhkan oleh AW.
"Kita sudah bahas satu per satu (ke penyidik). Kita jawab satu per satu alirannya ke mana. Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam pemeriksaan, Tiko menjelaskan bahwa dirinya tak memakai dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia meyakinkan penyidik, seluruh dana itu digunakan untuk kepentingan perusahaan.
"Sebagai direksi, Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada kepentingan pribadi," ujar Irfan.
ADVERTISEMENT
"Jadi mungkin ada beberapa saksi dari vendor, supplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayaran itu vendor supplier itu," sambungnya.
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
Alih-alih penggelapan, kerugian bisnis tersebut muncul karena pemasukan perusahaan yang tidak stabil. Hingga pada akhirnya bisnis sampai ke tahapan angka pengeluaran melebihi jumlah atau nilai dari pemasukan yang berkesudahan dengan penutupan bisnis.
"Bukan penggelapan, perusahaan ini tidak pernah untung, berjalan bisnis restoran ini fluktuatif tergantung berapa customer yang datang ke restoran, itu yang tidak bisa diprediksi," ungkap Irfan.
"Namanya bisnis restoran kadang ramai, kadang sepi, biaya juga banyak, sewa gedung, peralatan dan lain-lain, gaji karyawan itu semua yang jadi beban biaya. Saat ditutupnya restoran menjadi tanggung jawab daripada Mas Tiko," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Irfan berharap kesaksian kliennya dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam menangani perkara ini. Termasuk membuktikan soal tidak adanya penggelapan dana.
"Tentu kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru untuk membantah semua tuduhan-tuduhan daripada pelapor kepada klien kita Pak Tiko," kata Irfan.