Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara

4 Juni 2018 16:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tio Pakusadewo di PN Jaksel (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio tampak gugup dan beberapa menurunkan sandaran duduknya.
JPU Yaman menyatakan bahwa terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Yaman, Senin (4/6).
Sidang tuntutan Tio Pakusadewo. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Tio Pakusadewo. (Foto: Munady Widjaja)
Dalam tuntutannya, JPU juga mengatakan bahwa pemeran film 'Identitas' tersebut mempunyai barang bukti berupa 1 buah kotak permen yang berisi 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 0,40 gram.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat lagi 1 bungkus plastik berisi narkotika sabu seberat 0,40 gram, serta 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,26 gram. Sehingga total Tio Pakusadewo mempunyai sabu seberat 1,6 gram.
JPU juga berharap agar handphone beserta simcard yang dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas dan dimusnahkan. Serta mengharuskan Tio Pakusadewo untuk membayar denda perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.
Mendengar tuntutan dari JPU, Tio bergerak cepat mendatangi kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
Tio Pakusadewo usai jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo usai jalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Munady Widjaja)
"Saya mengajukan pledoi," ucap Tio.
Majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Tio Pakusadewo untuk melakukan sidang pledoi pada Kamis (7/6) mendatang.
"Kamis kita sidang lagi, Kamis tanggal 7 Juni 2018," terang Asiadi sambil menutup persidangan.
ADVERTISEMENT