Tolak Eksepsi Ammar Zoni, JPU Minta Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
·waktu baca 2 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya atas eksepsi Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika. Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.
Tanggapan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11). JPU menilai dakwaan sudah disusun sebagaimana aturan yang berlaku.
"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/ M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Atas segala pertimbangan, JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ammar.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," kata JPU.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut JPU juga meminta majelis hakim agar melanjutkan pemeriksan pada Ammar.
"Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara PDM-270/N.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar," ucap jaksa.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.
