Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Tolak Pleidoi Ahmad Dhani, Jaksa Anggap Isinya Cuma Curhat
7 Januari 2019 17:50 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani telah memasuki agenda replik. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1), jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi dari Dhani dan tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Sekitar 15 menit membacakan replik, jaksa Yanti mengupas tuntas pleidoi dari Dhani dan tim kuasa hukumnya. JPU mengungkapkan nota pembelaan tim kuasa hukum kurang cukup bukti.
Selain itu, JPU menambahkan dalam fakta persidangan ada sejumlah saksi yang merasa keberatan dengan cuitan dari Ahmad Dhan i di akun Twitternya. Saksi yang mayoritas merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa diludahi dengan cuitan tersebut.
"Para saksi merasa dipandang sebelah mata dan secara moral merasa diludahi mukanya," kata Jaksa Yanti dalam persidangan.
Sementara, alasan JPU menolak pledoi dari Dhani, karena mereka menilai apa yang disampaikan pria berusia 46 tahun itu hanya curahan hati, sehingga tidak perlu ditanggapi.
"Pembelaan terdakwa adalah curhat alias pendapat pribadi," ucap Jaksa Yanti.
JPU menilai Dhani telah terbukti melakukan tindak pidana menebarkan rasa kebencian di media sosial. Tindakannya tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar tetap menjatuhkan pidana kepada Dhani selama 2 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan mereka yang dibacakan di persidangan pada 26 November 2018.
ADVERTISEMENT
"Menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani," tutup Jaksa Yanti.
Tim kuasa hukum dan Ahmad Dhani tak tinggal diam. Mereka berencana menanggapi dari replik dari jaksa.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapi alias duplik, tanggal 14 Januari 2019," kata Hakim Ketua Ratmoho.