Tolak Surat Keberatan, KPI Hentikan Sementara Program Brownis

6 April 2020 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program Brownis Trans TV Foto: Instagram @rubenonsu
zoom-in-whitePerbesar
Program Brownis Trans TV Foto: Instagram @rubenonsu
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk tayangan Brownis: Obrolan Manis yang tayang di Trans TV, selama empat hari penayangan.
ADVERTISEMENT
Sanksi tersebut dilaksanakan mulai hari ini, Senin (6/4) hingga 9 April mendatang. Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan keputusan sanksi penghentian sementara program Brownis pada 19 Maret 2020.
Dalam surat itu, disampaikan pertimbangan putusan memberikan sanksi tersebut, lantaran Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
Satu hari setelahnya, Trans TV mengajukan surat banding atau keberatan soal sanksi itu.
Mimah Susanti selaku Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari rapat pleno, KPI Pusat menolak surat tersebut.
Program Brownis Trans TV Foto: Instagram @rubenonsu
Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut. Namun, karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal.
ADVERTISEMENT
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Mimah di situs resmi KPI Pusat.
Menurut Mimah, hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran. Seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak, bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda.
Selain itu, KPI Pusat juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program yang dipandu Ruben Onsu, Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan, dan Wendi Cagur tersebut.
Adegan yang dimaksud adalah memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak.
ADVERTISEMENT
“Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” pungkas Mimah Susanti.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada respons dari pihak program Brownis atau para host, terkait penghentian sementara program tersebut.