Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Trauma Diancam-Diperas Sekuriti, Ria Ricis Akan Lebih Selektif Pilih Karyawan
22 November 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kejadian itu, Ricis akan lebih berhati-hati dalam memilih karyawan. Ia tak mau lagi sembarangan menentukan orang-orang yang ada di sekelilingnya.
"Iya (ada trauma dari kejadian ini). Sekarang juga mau terima masuk karyawan juga dipikir-pikir lagi. Iya (lebih selektif juga)," ujar Ria Ricis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan istri Teuku Ryan tersebut bersyukur karena saat ini karyawannya tak ada lagi yang menyimpang. Ricis berharap, ke depannya, karyawan yang lain selalu menjadi kepercayaan yang telah ia berikan.
"Alhamdulillah dititipkan Allah karyawan yang mudah-mudahan baik-baik aja. Alhamdulillah semoga bisa saling menjaga," ungkap Ria Ricis.
Sementara itu, kuasa hukum Ria Ricis, Hendra K Siregar, mengatakan bahwa kasus ini sudah hampir mencapai babak akhir. Ia menyebut, dalam sidang berikutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutannya terhadap Angga.
ADVERTISEMENT
"Untuk Ricis sendiri sudah selesai. Jadi nanti ini dilanjutkan oleh pihak jaksa penuntut umum untuk meminta berapa nanti tuntutan di persidangan berikutnya. Itu kewenangan jaksa," ungkap Hendra.
Selaku kuasa hukum, Hendra juga berharap akan ada hukuman yang adil bagi terdakwa.
"Iya kalau dilihat dari bukti dan lain-lain dan ada pengakuan ya cukup berat lah. Tapi nanti cukup dari Jaksa ya untuk menuntut," kata Hendra.
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan mantan karyawannya bernama Angga Pratama atas dugaan pemerasan. Angga memeras Ricis sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebar foto perempuan 29 tahun itu ketika tidak mengenakan hijab saat tengah berolahraga.
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.