Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Sejumlah Pencipta Lagu Terkait Royalti
27 April 2022 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Hukum dan Advokat Forkami, Arianto, mengatakan bahwa sebelumnya mereka sudah menyampaikan somasi pertama. Namun, Tri dan Zidan hanya menyampaikan permintaan maaf.
“Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf, kita sudah terima karena kita tidak ingin mematikan karier orang, rezeki orang,” tutur Arianto di kawasan KS Tubun, Jakarta Pusat, Rabu (27/4).
Padahal, di poin kedua, Arianto menilai bahwa pihaknya juga menyinggung perihal perhitungan royalti. Somasi kedua ini dilayangkan terkait perhitungan royalti tersebut.
Arianto mengatakan bahwa sejumlah musisi meminta perhitungan royalti atas lagu mereka yang dibawakan oleh Tri dan Zidan. Dari satu lagu yang diunggah ke YouTube, pihaknya meminta Rp 1 miliar sebagai perhitungan royaltinya.
“Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas, itu bukan denda tapi itu hak pencipta lagu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Satu kali upload kita mintakan Rp 1 miliar. Kalau lagunya sama, tapi di-upload berkali-kali, itu tetap 1 miliar. Berarti, kalau 10 kali upload, ya, Rp 10 miliar. Karena memang viewer-nya ada yang 12 juta viewers,” tambah Arianto.
Ada sekitar 10 pencipta lagu yang memberikan kuasa kepada Arianto. Bukan cuma mewakili para pencipta lagu, menurut Arianto, pihaknya juga mewakili para penyanyi yang membawakan lagu tersebut pertama kali.
“Kayak Yolanda, Erwin Agam, Aris. Mereka lagi pulang kampung, jadi enggak bisa hadir, makanya diwakilkan sama kita. Kayak ada lagi keluarga pencipta lagu juga tidak mendapatkan royalti, banyak sekali, banyak sekali. Mereka mengadu ke saya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arianto mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan langkah perdata dan pidana jika somasi tersebut tidak dihiraukan. Apalagi Arianto menduga ada tindak pembajakan yang dilakukan Tri dan Zidan.
ADVERTISEMENT
“Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana, kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu, harus ada upaya mediasi,” ujarnya.
Terakhir, Arianto menegaskan bahwa bukan cuma Tri dan Zidan yang bisa terseret. Semua pihak yang ada dalam manajemen Tri Suaka bisa ikut terjerat.
“Jangan anggap Tri Suaka doang. Termasuk di bawah manajemen Suaka, siapa pun yang menikmati uang itu,” pungkasnya.