Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tri Suaka Polisikan Dyrga Dadali Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
22 Juni 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyanyi Tri Suaka mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6). Ia datang bersama kuasa hukumnya, Mario Andreansyah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan bahwa Tri Suaka melaporkan salah satu personel Band Dadali , tepatnya vokalis band tersebut.
"Dyrga Nala Prana [yang dilaporkan]," ungkap Zulpan kepada kumparan melalui pesan singkat, Rabu (22/6).
Namun, Zulpan belum menginformasikan secara detail terkait kapan pemeriksaan akan mulai dilakukan.
Zulpan hanya sempat mengatakan bahwa Tri melaporkan Dyrga terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini pun masih diproses oleh pihak kepolisian.
"Ada laporan dari Tri Suaka, ya, terkait pencemaran nama baik. Kemarin diterima oleh Polda Metro Jaya. Sekarang sedang kita dalami terkait laporan ini ya," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/6).
Sementara itu, saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin malam, Tri Suaka sempat diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, ia dan kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberi jawaban jelas.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf teman-teman, ya, malam ini belum bisa kita sampaikan. Tunggu saja nanti ya," ujar Mario Andreansyah.
Tri Suaka Disomasi oleh Dyrga Dadali Terkait Lagu Ciptaannya
Dyrga sendiri sempat diketahui melayangkan somasi pada Tri Suaka. Tri diduga telah melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga tanpa izin saat manggung.
Dyrga, melalui kuasa hukumnya, Genuari Waruwu, menyatakan keberatan atas sikap Tri Suaka. Dalam somasinya, Tri Suaka bisa dikenakan pidana dan dituntut ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Dyrga mengaku kaget ketika mengetahui lagu itu dinyanyikan oleh Tri Suaka. Ia menuntut Tri untuk membayar royalti sebesar Rp 2 miliar.