Tsania Marwa dan Atalarik Syach Sudah Tak Saling Komunikasi

Sudah tiga bulan lamanya, proses perceraian pasangan Tsania Marwa (26) dan Atalarik Syach (44) masih bergulir di pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Selama itu pula, wanita berusia 26 tahun tersebut tak bertemu dengan kedua anaknya, Syarif Muhammad Fajri (4) dan Aisyah Shabira (2).
[Baca Juga: Tsania Marwa Bersikukuh Ingin Cerai dari Atalarik Syach]
Kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi, mengatakan bahwa ternyata selama ini sudah tak ada komunikasi yang terjalin antara pasangan suami istri yang terpaut perbedaan usia sebanyak 13 tahun tersebut.
"Sudah tertutup. Sudah tidak ada lagi komunikasi. Pihak ketiga menjaga banget. Bu Marwa dulu sempat mencoba datang (bertemu anak) tapi dijaga ketat sama pihak keamanan," tuturnya.
Keinginan Marwa untuk bertemu sang buah hati, hingga kini pun belum dapat terwujud. Padahal sebelumnya sempat diberitakan, jika pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menjadi mediator antara Marwa dan Arik, dalam mempertemukan sang ibu dengan kedua anak-anaknya.
Namun hingga saat ini, tidak tahu apakah pertemuan tersebut sudah dilakukan atau belum.
[Baca Juga: 3 Keberatan Atalarik Syach Terhadap Gugatan Cerai Tsania Marwa]
"Belum tahu dan belum konfirmasi ke saya (KPAI), mungkin ke Marwanya kali, ya. Enggak tahu saya," ucap Busro saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (6/6).
Perihal pemberian nafkah, Busro ragu menjawab apakah Arik masih memberikannya kepada Marwa atau tidak.

"Kalau untuk menerima (nafkah) sih sulit (dibicarakan), karena ada yang enggak perlu saya bicarakan di sini. Hanya bisa di dalam ruang sidang saja," tandasnya.
Sementara dari pihak Arik--sapaan Atalarik Syach--memilih untuk tidak banyak berkomentar soal sidang yang digelar hari ini, atau isu soal nafkah tersebut.
"Aduh, jangan saya deh (yang memberi keterangan), Pak Junaedi (kuasa hukum Arik) aja. Meskipun Pak Junaedi tidak hadir, bisa tanya beliau lewat telepon," ujar seorang perempuan yang merupakan tim kuasa hukum Arik, sambil jalan tergesa.
