Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Cerai secara Verstek
·waktu baca 2 menit

Sidang gugatan cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9). Sidang digelar dengan agenda kesimpulan.
Raiden selaku pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukum. Kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim.
“Iya, kami dari kuasa hukum hari ini telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Sudah diterima oleh majelis hakim kemudian majelis hakim bermusyawarah,” ungkap Bernard, usai persidangan.
Setelah hakim bermusyawarah, mereka kemudian membacakan putusan. Dalam putusannya, hakim menerima seluruh permohonan Raiden.
Perceraian mereka diputus secara verstek. Apalagi, Tyas selaku termohon tidak pernah hadir ke persidangan.
“Pada hari ini juga menjatuhkan putusan. Isi putusannya apa, mengabulkan permohonan cerai talak tersebut,” ungkapnya.
“Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya,” tambah Bernard.
Pihaknya hanya tinggal menunggu sikap Tyas atas putusan tersebut. Apakah ada upaya hukum banding atau tidak.
“Tapi kan karena ini sepakat harusnya nggak ya, jadi harusnya ini berjalan sesuai waktunya,” tukasnya.
Bernard menekankan bahwa putusan hakim ini memang sudah sesuai dengan kesepakatan mereka. Sehingga mereka hanya tinggal menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai dengan kesepakatan mereka jadi ya apa yang dikabulkan majelis hakim sesuai kesepakatan mereka,” tandasnya.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono menikah pada 8 Juli 2017 lalu di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan. Di awal pernikahan, keduanya sempat menunda keinginan punya momongan dengan alasan pekerjaan.
Namun setahun kemudian, Tyas Mirasih dan Raiden mulai gencar menjalankan program kehamilan. Keduanya bahkan cukup sering melakukan traveling demi cepat memperoleh keturunan.
