Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Umi Pipik Polisikan Oklin Fia Soal Konten Jilat Es Krim di Depan Kemaluan Pria
17 Agustus 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ibunda Abidzar Al Ghifari itu melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Ia didampingi oleh selebgram Marissya Icha dan kuasa hukum saat membuat laporan tersebut.
"Umi Pipik dan Mba Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ucap kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, di Bareskrim Polri, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Umi Pipik mengatakan dirinya mendapatkan saran dari banyak orang untuk melaporkan tindak asusila Oklin Fia. Ia ingin memberikan efek jera ke remaja berusia 19 tahun itu.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti saya lebih baik dari beliau ya, tapi saya di sini mendapat banyak masukan dari majelis ta’lim se-Jabodetabek yang sudah membicarakan tentang hal ini,” kata Umi Pipik.
ADVERTISEMENT
Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori ini khawatir ke depannya banyak anak muda yang meniru tindak asusila Oklin. Jika hal itu terjadi, moral anak-anak Indonesia akan rusak.
“Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media,” kata Umi Pipik.
Oklin Fia menggunakan atribut perempuan Muslim ketika melakukan aksi tak senonoh tersebut. Sebagai pendakwah, Umi Pipik begitu miris melihatnya.
"Kalau mau ber-social media, ya, ber-social medialah, mengekspresikan silakan. Tapi ingat apa yang kalian gunakan, konten ini kira-kira saat ditonton menjadi tuntunan atau tidak. Saya hanya sebagai pendakwah yang concern hal ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Umi Pipik memakai Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi saat melaporkan Oklin Fia. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas lima tahun penjara.