Kumparan Logo

Usai Bacakan Pleidoi, Vicky Prasetyo Optimistis Hakim Akan Beri Putusan Terbaik

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/8). Kali ini, sidang kasus yang berawal dari laporan Angel Lelga tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh pihak terdakwa.

Vicky Prasetyo berharap, nota pembelaan yang ia sampaikan bisa mengetuk hati majelis hakim sehingga nantinya bisa memberikan putusan terbaik.

embed from external kumparan

Presenter berusia 37 tahun tersebut juga mengaku siap menerima putusan apa pun dari majelis hakim. Terlebih, Vicky Prasetyo meyakini dirinya berada di pihak yang benar, baik secara hukum negara maupun agama.

Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny

"Menurut aku, itu hal yang melegakan aku, sudah berdiri di atas kebenaran aku. Mudah-mudahan ini jadi investasi ibadah aku buat di akhirat nanti," ujarnya usai sidang.

embed from external kumparan

Menurut Vicky Prasetyo, dirinya sudah memberi upaya terbaik dalam persidangan. Ia pun optimistis terhadap putusan majelis hakim nanti.

"Kita optimis aja, harus," ucap Vicky Prasetyo.

embed from external kumparan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Arif Hidayat, punya pendapat serupa. Ia mengaku optimistis dengan upaya yang telah dilakukan selama persidangan.

"Puas atau tidak, pada intinya kami optimis. Dari awal kita berjuang kita selalu optimis, dari awal sampai hari ini," ujar Arif Hidayat.

Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny

Jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo delapan bulan penjara. Sebelumnya, ia sudah menjalani masa penahanan selama dua bulan. Menurut Arif, Vicky siap jika memang harus divonis penjara.

"Kalau dua pertiganya, kan, enam bulan. Kita, kan, sudah menjalani dua bulan 10 hari. Sekalipun itu yang terjadi—kita tidak harap-harap ke sana, ya—kita tinggal menjalani sisanya. Kan, ada potongan masa tahanan," tuturnya.

Sidang putusan bakal digelar pada 26 Agustus mendatang. Dengan melihat fakta persidangan, Arif Hidayat sangat optimistis Vicky Prasetyo akan dinyatakan tidak bersalah.

"Kita bukan lagi berharap, optimis kita. Kalau mundur lagi ke belakang, melihat klien kita ditahan, sepertinya dipaksakan," tandas kuasa hukum Vicky Prasetyo tersebut.