Vicky Prasetyo Dimintai Keterangan Terkait Laporannya terhadap Adik Angel Lelga

22 Juli 2021 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Vicky Prasetyo mendatangi Polres Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini, Kamis (22/7). Didampingi kuasa hukumnya, presenter berusia 37 tahun tersebut memenuhi undangan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ia dimintai keterangan atas laporannya terhadap adik Angel Lelga. Dalam laporan itu, adik Angel diduga melakukan pencemaran nama baik.
"Sebenarnya ini perkaranya sudah lampau, ya. Laporan pada tahun 2019 di Polda, cuma dilimpahkan ke Polres Bekasi," ujar Vicky Prasetyo.
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
Meski laporan itu terbilang sudah cukup lama, Vicky Prasetyo masih menantikan kelanjutannya.
"Ya, lanjut karena sebagai warga negara yang baik kita harus lanjut," ucapnya.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Sri Dharen, mengatakan bahwa kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan saat diperiksa. Sekiranya tiga jam Vicky menjalani proses BAP atas perkara tersebut.
"Kita sedang menindaklanjuti. Baru selesai BAP. Setelah ini mereka akan mulai memanggil pihak saksi dari kita, baru nanti lanjut pada pihak yang terlapor," ujar Sri Dharen dalam kesempatan yang sama.
Presenter Vicky Prasetyo saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (7/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sri Dharen kemudian bertutur terkait awal mula laporan itu. Hal tersebut rupanya bermula dari komentar negatif terhadap Vicky Prasetyo yang saat itu tengah melakukan kampanye terkait pencalonannnya sebagai anggota legislatif.
"Ada beberapa orang yang memberikan komentar yang kita rasa tidak elok dan tidak layak bangetlah untuk orang dewasa yang paham hukum," ucap Sri Dharen.
"Jadi, itu termasuk salah satunya adalah adiknya dari Angel Lelga, mantan istrinya Mas Vicky, dan ada satu orang lagi juga sudah kita laporkan. Jadi, karena klien saya merasa terusik, dirugikan," tambahnya.
Laporan tersebut, masih menurut Sri Dharen, terkait Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.