Vicky Prasetyo Sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan: Saya Siap

7 Juli 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vicky Prasetyo. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vicky Prasetyo. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vicky Prasetyo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Tujuan kedatangannya karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sudah masuk tahap daua atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Vicky datang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Pria kelahiran Bekasi ini tampak mengenakan jaket bomber, masker, dan kacamata hitam.
Vicky Prasetyo tidak banyak memberikan komentar ketika tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku sudah siap untuk mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya siap. InsyaAllah," kata Vicky.
Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta, Kamis, (19/12/2019). Foto: Ronny
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Foto: Munady Widjaja
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.