Yayasan Puteri Indonesia Sikapi Dugaan Finalis Terkait Isu Prostitusi

12 Januari 2019 17:06 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fatya Ginanjarsari, finalis puteri Indonesia yang diduga terlibat prostitusi online (Foto: IG @fatya_ginanjarsari)
zoom-in-whitePerbesar
Fatya Ginanjarsari, finalis puteri Indonesia yang diduga terlibat prostitusi online (Foto: IG @fatya_ginanjarsari)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur membeberkan 6 nama selebriti yang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi online yang juga melibatkan artis Vanessa Angel. Mereka adalah Mulya Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febianti, Aldira Chena, dan Tiara Permatasari. Mereka diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Nama-nama daripada yang akan kita panggil minggu depan secara keseluruhan pertama Mulya Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febianti, Aldira Chena, dan Tiara Permatasari," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/12).
Dari keenam nama yang disebut oleh polisi, dua di antaranya diketahui sebagai finalis Puteri Indonesia. Adalah Fatya Ginanjarsari yang merupakan finalis Puteri Indonesia 2017 asal Kalimantan Utara dan Mulya Lestari atau Maulia Lestari finalis Puteri Indonesia 2016. Polisi belum menjelaskan apa kaitan mereka dengan kasus prostitusi online itu.
Terkait pemberitaan soal dua finalis yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) akhirnya angkat bicara. Menurut Mega Angkasa selaku ketua bidang komunikasi Yayasan Puteri Indonesia, kedua finalis tersebut sudah dipecat.
ADVERTISEMENT
"Finalis Kalimantan Utara 2017, Fatya Ginanjarsari telah dipecat pada tahun 2018 lalu karena melanggar kontrak finalis PI yaitu mengikuti ajang International tanpa mendapat izin dari YPI, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apapun," ungkap Mega seperti yang dikutip dari keterangan resmi yang dikirim ke kumparan.
Selain itu, Maulia Lestari yang merupakan finalis dari Jambi juga telah berakhir masa kontrak sejak Maret 2018 lalu.
"Dan mulai hari ini bukan merupakan bagian dari keluarga besar YPI, dan selanjutnya tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut finalis PI untuk kepentingan apapun," ujar Mega kembali.
Yayasan Puteri Indonesia kemudian menegaskan jika ada hal-hal yang merugikan nama baik YPI, maka pihak mereka akan melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik. Yayasan Puteri Indonesia juga sudah tidak bertanggung jawab dengan segala perilaku Fatya dan Maulia selama ini.
ADVERTISEMENT
Rencananya, keenam selebriti yang dipanggil pekan depan itu untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus prostitusi online, yakni Tentri dan Endang Suhartini alias Siska yang merupakan muncikari.
Vanessa Angel saat ditangkap Polda Jatim terkait prostitusi online. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel saat ditangkap Polda Jatim terkait prostitusi online. (Foto: Dok. Istimewa)
Kasus prostitusi online ini terungkap saat polisi gerebek artis Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu. Selain Vanessa, polisi juga mengamankan empat perempuan lainnya. Kasus ini kemudian berkembang.
Polisi mengungkap ada sejumlah artis yang memang sengaja menjajakan diri melalui dua muncikari itu. Tarifnya juga beragam, disesuaikan dengan tingkat popularitas sang pesohor.
Hingga berita ini diturunkan kumparan belum mendapatkan respons terkait kasus prostitusi ini dari enam nama artis yang disebut polisi, termasuk dua finalis puteri Indonesia.